TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras. Dengan adanya beleid itu, ia menjamin tak akan ada lagi kartel.
"(Menjamin tidak ada kartel) karena Permentan hasil revisi sudah ditandatangani," kata Amran di Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016. Ia mengatakan peraturan tersebut mulai berlaku hari ini.
Menurut Amran, usaha peternakan ayam ras berpotensi kartel. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, usaha peternakan ayam ras pedaging (broiler) dikuasi perusahaan integrasi hingga 80 persen. Sementara peternak mandiri hanya 20 persen.
Baca: Hari Ini KPPU Putuskan Kasus Kartel Ayam
Hasil produksi ayam ras pedaging dari perusahaan integrasi sekitar 20 persen untuk pengolahan dan sisanya dijual ke pasar tradisional. Akibatnya, pangsa pasar peternak mandiri di pasar tradisional menurun.
Peternak mandiri sulit bersaing dengan perusahaan integrasi jika dilihat dari sisi penguasaan sarana produksi dan efisiensi usaha. Perusahaan integrasi sebagai perusahaan inti dan dominan memiliki rumah pemotongan ayam (RPA) dan memiliki fasilitas cold storage yang menampung stok 15-20 persen dari total produksi.
Baca: Japfa Diputuskan Lakukan Kartel Ayam, Ini Reaksi Perseroan
Dalam revisi Permentan, terdapat 10 poin baru. Salah satunya ialah mengatur penyediaan Day Old Chick (DOC), dari mulai porsi antara peternak mandiri dan integrasi, harga DOC, hingga mutunya.
Peraturan tersebut juga mengatur harga jual ayam pedaging di peternak dan pasar. Amran mengatakan harga ayam di kandang dipatok senilai Rp 18 ribu, sementara di pasar Rp 32 ribu.
Permentan hasil revisi juga mengatur perjanjian jual beli secara rinci, mengkategorisasikan pelaku usaha, kepemilikan rumah potong hewan unggas (RPHU), serta pengaturan afkir dini. Peraturan tersebut juga mengatur sistem pelaporan dan pengawasan Permentan.
Selain itu, revisi aturan diyakini dapat meredam harga ayam ras, terutama di saat peak season, seperti saat menjelang lebaran. "Ini (revisi Permentan) adalah solusi permanen," kata Amran.
Langkah mengatasi lonjakan harga dengan operasi pasar selama ini, menurut dia, hanya solusi jangka pendek. Dalam kebijakan teranyar, harga ayam ras ditentukan batasannya, yakni harga ayam di kandang dipatok Rp 18 ribu per ekor, sementara di pasar Rp 32 ribu per ekor.
VINDRY FLORENTIN