Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tangkal Hoax, Pemerintah Perlu Bikin Regulasi Soal Buzzer  

image-gnews
Bgr.com
Bgr.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, mengatakan diperlukan filter dari regulator soal buzzer di media sosial agar tak menyebarkan informasi bohong atau hoax. Alasannya, menjadi buzzer saat ini merupakan sebuah pekerjaan bagi sejumlah orang, dan dia melihat sudah banyak orang bekerja sebagai buzzer.

"Harus ada tata krama, supaya jangan menyebarkan informasi bohong," ucap Agus ketika ditemui saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 November 2016.

Agus berujar, kalau undang-undang di Indonesia, deliknya harus berupa aduan masyarakat. Dengan kondisi itu, ada saja masyarakat yang tidak mau mengadu dengan alasan repot. Hal itulah yang membuat dia merasa pemerintah harus membuat tool, yang bisa membantu masyarakat menilai informasi ini palsu atau tidak.

Terlebih, Agus menilai masyarakat saat ini mudah menelan begitu saja informasi yang ada, tanpa mencerna dengan baik. Hal ini ditambah jika informasi yang diakses masyarakat memiliki unsur agama dan suku.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto menuturkan ada sebuah buku dari buzzer asal Amerika Serikat yang berisi pengakuan telah menjadi buzzer dan menyebarkan informasi-informasi bohong ke masyarakat. "Judul bukunya Trust Me, I'm Lying, dan dia mengaku bikin media abal-abal."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Si pembuat buku mengakui telah menyebarkan informasi bohong, tapi lama-kelamaan masyarakat melalui media sosial malah mempercayai informasi yang disebarkannya. Hal inilah yang saat ini terjadi di Indonesia. "Banyak media abal-abal, dan diternak," ujar Henry.

Adapun anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Rony Mamur Bishry, mengatakan perkembangan media sosial sangat cepat. Hal itu, ucap dia, harus memiliki dampak positif pada pembangunan negara. Karena itu, media sosial harus digunakan secara bijak. "Jangan sampai bisnis hater yang berkembang."

DIKO OKTARA

 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

6 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

16 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

20 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

23 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

23 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

23 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.


Palti Hutabarat Ditangkap, Polri: Penangkapan Didasari 2 Laporan

19 Januari 2024

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Palti Hutabarat Ditangkap, Polri: Penangkapan Didasari 2 Laporan

Polri membenarkan penangkapan penggiat medsos Palti Hutabarat. Ia diduga mengunggah konten hoax soal dukungan pejabat ke paslon tertentu.