TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses penghitungan finalisasi pajak yang harus dibayar oleh penyedia layanan mesin pencarian Internet, Google. Menurut Sri Mulyani, proses penghitungan itu akan mencapai kesepakatan hingga akhir 2016, sehingga tunggakan kewajiban mereka kepada Indonesia dapat segera dilunasi.
"Dari sisi penghitungan, dilakukan oleh tim kami, dan perusahaan mereka sendiri. Tentu sampai akhir tahun ini kami berharap pasti ada kesepakatan untuk angka tetap berapa jumlah utang pajak yang harus mereka bayar," ujar Sri Mulyani saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.
Dari penghitungan pajak Google, Sri Mulyani menegaskan akan menyisir seluruh perusahaan media sosial yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia, karena mereka merupakan subyek pajak, dan memiliki obyek yang dipajaki, yakni penghasilan yang mereka peroleh, seperti Facebook.
"Bagi kami, perusahaan apa pun yang memiliki aktivitas dan memiliki obyek pajak, harus memiliki suatu entitas dalam negeri. Maka, mereka menjadi subyek dan patuh terhadap undang-undang di Indonesia," kata Sri Mulyani.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Muhammad Haniv sebelumnya menuturkan, negosiasi settlement antara Kementerian Keuangan dan Google dilakukan karena keduanya saling membutuhkan. Indonesia adalah pasar, sedangkan pengguna Internet atau sekitar 120 juta penduduk membutuhkan layanan Google.
Dalam proses settlement ini, pemerintah lebih mementingkan utang pokok pajak. Artinya, bisa saja Google terbebas dari denda pajak. Berdasarkan investigasi sementara Kementerian Keuangan, jumlah pajak terutang Google mencapai Rp 5,5 triliun.
DESTRIANITA
Baca:
Setelah Google, Ditjen Pajak Incar Facebook
Google Akuisisi Qwiklabs untuk Ajari Pengembang Teknik Cloud