Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Kaji Rencana Penerbitan Rp 40 T Saham Baru Evergreen

image-gnews
Sementara itu, frekuensi saham di BEI mencapai 310,629 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 5,94 miliar lembar saham senilai Rp7,94 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sementara itu, frekuensi saham di BEI mencapai 310,629 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 5,94 miliar lembar saham senilai Rp7,94 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membahas rencana penerbitan saham baru (right issue) senilai Rp 40 triliun yang akan dilakukan PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan pembahasan tersebut dilakukan untuk menelaah dokumen yang telah diserahkan Evergreen terkait rencana penggunaan dana hasil right issue yang cukup besar tersebut, apakah telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau tidak.

"Karena kalau dilihat dari penggunaan dana, itu untuk membayar utang. Jadi kami lihat, utang itu sejak kapan adanya, dari mana utang itu berasal, apa dana dari right issue bisa untuk membayar utang tersebut, ini masih ditelaah," ujar Nurhaida saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.

Menurut Nurhaida, Evergreen baru mendaftar izin right issue sekitar dua minggu yang lalu. OJK, kata dia, perlu mengkaji lebih jauh dengan mendengarkan pernyataan emiten yang bergerak di sektor industri dasar itu.

"Di pendaftaran itu Rp 40 triliun. Berapa maksimum untuk suatu rights issue memang nggak ada, persetujuan pemegang saham. Yang dilihat OJK apakah kemudian semua dokumen terkait right issue ini sudah sesuai ketentuan apa belum," ucapnya.

Berdasarkan data di RTI Business, hari ini saham GREN ditutup di harga Rp 300, turun 32 poin atau 9,64 persen dibandingkan penutupan perdagangan kemarin di Rp 332. Hingga hari ini, kapitalisasi pasar GREN baru mencapai Rp 1,41 triliun.

Pada 17 Oktober 2016, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) GREN berencana menerbitkan saham baru melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau HMETD sebesar Rp 40 triliun dengan tujuan untuk menambah lini bisnis baru di bidang asuransi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

GREN akan melepas sebanyak-banyaknya 200 miliar saham baru dan memproyeksikan dana gross yang diperoleh dari aksi korporasi sebesar Rp 40 triliun. Jumlah right issue tersebut lebih tinggi dari rencana semula yakni maksimal 150 miliar saham baru dengan target Rp 30 triliun. Dana yang diperoleh tersebut utamanya digunakan untuk pembelian aset dan melunasi utang perusahaan.

Berdasarkan laporan yang diterima OJK, anak usaha GREN telah mengakuisisi bagian anak perusahaan dari PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB). Namun perusahaan tersebut memiliki utang usaha, sehingga proses akuisisi itu membuat utang tersebut beralih kepada GREN.

"Kalau anak usaha Evergreen mengakuisisi suatu perusahaan, karena Evergreen punya hampir 100 persen saham anaknya, maka muncul konsolidasi, dan itu diakui sebagai utang Evergreen," ucap Nurhaida.

Mengenai pemberian izin, OJK akan mempertimbangkan dalam hal laporan keuangan anak usaha GREN, laporan keuangan perusahaan yang diakuisisi, dan konsultan hukum. "OJK juga akan melihat apakah yang dilakukan semua sudah memenuhi syarat atau ada yang perlu diklarifikasi," kata Nurhaida.

Untuk diketahui, dari sisi kepemilikan saham saat ini saham mayoritas GREN sebesar 53,26 persen dimiliki oleh Natural Crystal Holding Inc, sedangkan 40 persen dimiliki oleh publik, dan sisanya 6,22 persen dimiliki oleh First Ventura Limited.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

57 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


Kinerja Keuangan Gemilang, Analis Rekomendasikan Saham BBRI

14 November 2023

Kinerja Keuangan Gemilang, Analis Rekomendasikan Saham BBRI

Kinerja keuangan impresif yang dicatatkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk hingga kuartal III-2023 diikuti dengan sentimen positif terhadap saham BRI (BBRI).


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.


Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Tren Paylater dan Pinjol, Financial Planner: untuk Kebutuhan Produktif dan Tak Lebih 30 Persen
Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.


Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, saat peluncuran bursa kripto (CFX) di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.


Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.