TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membahas rencana penerbitan saham baru (right issue) senilai Rp 40 triliun yang akan dilakukan PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan pembahasan tersebut dilakukan untuk menelaah dokumen yang telah diserahkan Evergreen terkait rencana penggunaan dana hasil right issue yang cukup besar tersebut, apakah telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau tidak.
"Karena kalau dilihat dari penggunaan dana, itu untuk membayar utang. Jadi kami lihat, utang itu sejak kapan adanya, dari mana utang itu berasal, apa dana dari right issue bisa untuk membayar utang tersebut, ini masih ditelaah," ujar Nurhaida saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.
Menurut Nurhaida, Evergreen baru mendaftar izin right issue sekitar dua minggu yang lalu. OJK, kata dia, perlu mengkaji lebih jauh dengan mendengarkan pernyataan emiten yang bergerak di sektor industri dasar itu.
"Di pendaftaran itu Rp 40 triliun. Berapa maksimum untuk suatu rights issue memang nggak ada, persetujuan pemegang saham. Yang dilihat OJK apakah kemudian semua dokumen terkait right issue ini sudah sesuai ketentuan apa belum," ucapnya.
Berdasarkan data di RTI Business, hari ini saham GREN ditutup di harga Rp 300, turun 32 poin atau 9,64 persen dibandingkan penutupan perdagangan kemarin di Rp 332. Hingga hari ini, kapitalisasi pasar GREN baru mencapai Rp 1,41 triliun.
Pada 17 Oktober 2016, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) GREN berencana menerbitkan saham baru melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau HMETD sebesar Rp 40 triliun dengan tujuan untuk menambah lini bisnis baru di bidang asuransi.
GREN akan melepas sebanyak-banyaknya 200 miliar saham baru dan memproyeksikan dana gross yang diperoleh dari aksi korporasi sebesar Rp 40 triliun. Jumlah right issue tersebut lebih tinggi dari rencana semula yakni maksimal 150 miliar saham baru dengan target Rp 30 triliun. Dana yang diperoleh tersebut utamanya digunakan untuk pembelian aset dan melunasi utang perusahaan.
Berdasarkan laporan yang diterima OJK, anak usaha GREN telah mengakuisisi bagian anak perusahaan dari PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB). Namun perusahaan tersebut memiliki utang usaha, sehingga proses akuisisi itu membuat utang tersebut beralih kepada GREN.
"Kalau anak usaha Evergreen mengakuisisi suatu perusahaan, karena Evergreen punya hampir 100 persen saham anaknya, maka muncul konsolidasi, dan itu diakui sebagai utang Evergreen," ucap Nurhaida.
Mengenai pemberian izin, OJK akan mempertimbangkan dalam hal laporan keuangan anak usaha GREN, laporan keuangan perusahaan yang diakuisisi, dan konsultan hukum. "OJK juga akan melihat apakah yang dilakukan semua sudah memenuhi syarat atau ada yang perlu diklarifikasi," kata Nurhaida.
Untuk diketahui, dari sisi kepemilikan saham saat ini saham mayoritas GREN sebesar 53,26 persen dimiliki oleh Natural Crystal Holding Inc, sedangkan 40 persen dimiliki oleh publik, dan sisanya 6,22 persen dimiliki oleh First Ventura Limited.
DESTRIANITA