TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi para petani mendorong pemerintah agar segera membentuk Badan Pangan Nasional guna mengawal peta jalan swasembada jagung hingga 2045.
"Undang-undang tentang pangan harusnya melahirkan Badan Pangan Nasional, namun hal ini hingga sekarang belum terbentuk," kata Ketua Umum Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional Winarno Tohir seperti dikutip Antara, Selasa, 22 November 2016.
Winarno juga mengatakan bahwa Badan Urusan Logistik (Bulog) tidak bisa menjadi badan tersebut karena Bulog merupakan bentukan dari peraturan presiden, bukan undang-undang.
Padahal, untuk mewujudkan Indonesia menjadi eksportir nomor tujuh dunia dalam produksi jagung, aturan serta pengawasan tersebut diperlukan. Selain itu, harus ada jaminan harga untuk petani jagung dan penerapan "good agriculture practice".
Pembiayaan usaha tani dan perkebunan jagung juga diperlukan guna menjadikan peta jalan produksi jagung. Selanjutnya, pengendalian impor harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Infrastruktur juga faktor yang paling vital, seperti irigasi lahan kering (sumur bor, pompa, embung irigasi air tanah). Kemudian tol laut, terutama pelabuhan. Konektivitas di daerah sentra produksi juga penting guna melancarkan distribusi. Tidak kalah penting adalah dryer dan silo (tempat penyimpanan bahan curah).
Hal tersebut akan lebih mudah ditingkatkan efisiensinya apabila didukung dengan sistem distribusi yang mencukupi, salah satunya tol laut. Transportasi dengan menggunakan tol laut bisa menghemat biaya distribusi bahan makanan pokok sebesar lebih dari 50 persen.