TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin, 21 November 2016.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengapresiasi langkah KPK ini. Menurut dia, koordinasi antara KPK dan Kementerian Keuangan untuk pembersihan institusi Kemenkeu dan Ditjen Pajak dari praktek-praktek menyimpang merupakan hal baik.
Prastowo pun berharap segera ada penjelasan yang terang-benderang dan proses hukum yang tegas, adil, dan hukuman berat.
Baca: Pegawai Ditjen Pajak Kena OTT, Ketua KPK: Inisialnya HS
”Demi efek jera bagi seluruh pejabat dan penyelenggara negara di Indonesia,” kata Yustinus melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 November 2016.
Di sisi lain, Prastowo prihatin dan menyayangkan kejadian ini. Pasalnya, perbuatan pegawai pajak yang tertangkap tangan ini menodai ikhtiar Reformasi Perpajakan yang sedang dijalankan serta menjadi komitmen Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dituntaskan.
Selain itu, tindakan ini meruntuhkan moral ribuan pegawai pajak yang telah dan tetap berkomitmen menjaga integritas, menjadi pegawai yang kompeten, profesional, dan berdedikasi tinggi.
”Perlu segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, manajemen kepegawaian yang menyangkut pola dan proses rekrutmen, mutasi, dan promosi, distribusi tugas dan fungsi, identifikasi jabatan strategis dan rawan penyimpangan, serta kecakapan etis para pejabat dan penyelenggara negara,” katanya.
Simak: Sri Mulyani Soal Rush Money: Orang Miskin Paling Dirugikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo membenarkan adanya pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tertangkap tangan.
Menurut Agus, pegawai tersebut merupakan pejabat eselon III di direktorat tersebut.
”Iya benar, eselon III Ditjen Pajak pusat,” kata Agus di kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.
Saat ditanyai wartawan, Agus juga membenarkan bahwa pegawai itu berinisial HS. “Iya betul, dan pengusahanya dari Surabaya.”
Agus, yang menyambangi Kementerian Pertahanan untuk penyuluhan antikorupsi, belum mau memberi keterangan lebih rinci. Namun dia menyebutkan adanya keterlibatan pengusaha dan orang-orang yang bekerja sebagai pengawal dan sopir dalam kasus tersebut.
Berita lainnya: Sri Mulyani Dukung Langkah KPK Tangkap Pegawai Pajak
”Tapi biasanya kalau yang tidak berkepentingan, seperti sopir, kan dilepas,” kata Agus.
Agus belum ingin membuka detail modus pelanggaran yang dilakukan pegawai Dirjen Pajak itu. Dia meminta wartawan menunggu konferensi pers dari KPK, yang kabarnya akan berlangsung sore ini. “Jangan dibuka sekarang. Nanti saja.”
Operasi tangkap tangan itu dilakukan penyidik KPK, Senin, 21 November 2016. Berdasarkan informasi yang beredar, saat ini pegawai Pajak yang tertangkap itu masih dalam pemeriksaan.
INGE KLARA