TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal untuk menggunakan jasa keuangan atau pembiayaan dari bank syariah.
"Kami ingin sebelum industri dicap halal sudah mendapat sertifikat halal dulu dari perbankan," ujar Sekretaris Jenderal Asbisindo Achmad K. Permana di Kuningan, Jakarta, Senin, 21 November 2016.
Baca Juga:
Menurut Permana, MUI dapat memasukkan kriteria itu dalam proses pengajuan sertifikasi halal oleh industri. Langkah ini sebagai bentuk upaya untuk mengembangkan pangsa perbankan syariah di Indonesia.
Hingga akhir September 2016, pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah masih rendah yaitu sekitar 5,3 persen. Permana menjelaskan pesyaratan itu dapat dirujuk pada aspek kaidah dan hukum positif yang ada.
"Asbisindo ingin meningkatkan prinsip syariah suatu produk yang tadinya hanya berdasarkan bahan penyusun kini juga proses keuangannya," kata Permana. Berdasarkan hukum positif, Permana mengatakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, Ketua II Pengembangan Bisnis Asbisindo Imam T Saptono berujar langkah ini perlu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. Hal ini sejalan dengan perkembangan industri halal Indonesia yang juga tumbuh pesat.
Pada 2014 lalu, nilai belanja makanan halal di Indonesia mencapai US$147 miliar, di mana hanya 20-30 persen dari jumlah itu yang bersertifikat halal. "Perusahaan asing dengan sendirinya juga akan menggunakan jasa perbankan syariah nasional," ujarnya.
GHOIDA RAHMAH