TEMPO.CO, Surabaya – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Timur Sukardo mengatakan Upah Minimum Kota/Kabupaten Kota Surabaya masih menjadi yang tertinggi. Surabaya mengusulkan UMK Rp 3.290.000.
“Daerah lainnya usulan UMK masih di bawah Surabaya,” Kata Sukardo di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jumat, 18 November 2016.
Menurut dia, sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Kamis malam, 17 November 2016, berjalan cukup lancar. Bahkan sembilan perwakilan serikat pekerja yang hadir dalam pertemuan telah menyepakati besaran UMK 2017 tersebut.
Memang, sempat ada perdebatan dalam sidang Dewan Pengupahan tersebut. Sebab, ada usul UMK dari Bupati Gresik sebesar Rp 3,7 juta serta Bupati Sidoarjo dan Bupati Pasuruan sebesar Rp 3,5 juta. Namun usul dari Bupati Gresik, Pasuruan, dan Sidoarjo dinilai melanggar aturan.
“Masak, UMK Jakarta saja Rp 3,3, kok Gresik usulannya Rp 3,7 juta,” kata Sukardo.
Selain itu, Sukardo berujar, usul dari Sidoarjo dan Pasuruan itu hitungannya bukan menggunakan UMK berjalan, melainkan menggunakan patokan upah minimum sektoral kota/kabupaten. Itu sebabnya, usul tersebut dinyatakan tidak diterima dalam rapat Dewan Pengupahan dengan Pemerintah Provinsi.
Mengenai penetapan ini, Sukardo berharap para pekerja bisa menanggapi dengan tenang. Kalaupun masih ingin berunjuk rasa, harus dilakukan dengan tertib dan tidak melakukan kekerasan. Dia menambahkan, penetapan UMK kali ini sengaja dimajukan pada 18 November 2016 dan bukan pada 21 November seperti biasanya. Alasannya, kata dia, proses pembahasan memang sudah selesai. “Siang ini ditetapkan,” ujarnya.
EDWIN FAJERIAL