Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BI Batasi Asing di Jasa Pembayaran

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, 1 November 2016. Agus diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012 untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, 1 November 2016. Agus diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012 untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia, Senin, 14 November 2016 mengeluarkan peraturan pemrosesan transaksi pembayaran, di mana salah satu ketentuannya menyebutkan kepemilikan asing di perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran maksimal 20 persen.

"Dasar ketentuan ini adalah kepentingan nasional dan perlindungan konsumen," kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 yang dikeluarkan Senin (14 November 2016) ini.

Dalam ketentuan tersebut, BI mewajibkan perusahaan penyelenggara jasa pembayaran harus dimiliki minimal 80 persen oleh warga Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Perusahaan penyelenggara jasa pembayaran yang diatur struktur kepemilikannya antara lain, prinsipal, penyelenggara switching pembayaran, perusahaan penyelenggara kliring, perusahaan penyelenggara penyelesaian akhir, dan perusahaan penyelenggara jasa pembayaran lainnya yang ditetapkan BI.

Ronald mengatakan sangat riskan jika sektor jasa pembayaran domestik dibuka terlalu lebar bagi kepemilikan asing.

Pasalnya dalam sistem jasa pembayaran, terdapat data dan transaksi keuangan milik warga negara Indonesia yang rentan disalahgunakan.

"Bisnis di jasa pembayaran itu isinya adalah informasi transaksi keuangan di Indonesia. Maka itu, riskan jika data-data tersebut jalan-jalan dulu di luar negeri," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ronald mengatakan BI juga mengantisipasi ancaman-ancaman dari pesatnya perkembangan dunia maya dan teknologi ke depannya.

"Ke depannya, perang di dunia itu, bukan lagi fisik, tapi juga perang siber. Maka itu, kita harus menjaga akses informasi tentang keuangan dari kepentingan-kepentingan lain," ujarnya.

BI menyatakan ketentuan kepemilikan domestik minimal 80 persen dan kepemilikan asing maksimal 20 persen tidak berlaku surut.

Dalam penjelasan PBI tersebut, BI menuliskan "persentase kepemilikan dimaksud baru wajib dipenuhi apabila pihak-pihak melakukan perubahan kepemilikan setelah PBI Pemrosesan Transaksi Permbayaran (PTP) berlaku"

Pada PBI PTP itu juga, BI mengatur mengenai sistem pembayaran dalam pengembangan industri keuangan berbasis teknologi (Financial Technology/Fintech), Gerbang Sistem Pembayaran (Payment Gateway), Transfer Dana, Kliring, Uang Elektronik dan Dompet Elektronik.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.