TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia akan kembali merevisi ketentuan uang elektronik sekaligus memperkenalkan dompet elektronik dalam Peraturan Bank Indonesia Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP) yang akan dikeluarkan pada November 2016.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan beberapa poin revisi tersebut antara lain perluasan basis uang elektronik. Saat ini, kata dia, jenis uang elektronik berbasis server dan kartu. BI sedang mempertimbangkan untuk menambah kategori uang elektronik yang berbasis gawai.
"Sekarang kan sudah ada 'Samsung Pay', 'Apple Pay', itu sudah tidak pakai kartu, kan," ujarnya di Jakarta, Rabu, 9 November 2016.
Ronald menjelaskan, saat ini uang elektronik juga terdiri atas dua kategori, yakni yang terdaftar atau know your customer (KYC) dan tidak terdaftar atau non-know your customer (nKYC).
Di PBI PTP nanti, BI berencana mewajibkan penerbit uang elektronik dengan jumlah pengguna aktif minimal 300 ribu pengguna untuk mendaftarkan uang elektronik yang beredar. "Kalau di bawah (300 ribu), itu enggak perlu izin, tapi hanya lapor, tapi tetap harus berbadan hukum," ujarnya.
Sedangkan untuk nilai saldo maksimum, Ronald menegaskan, tidak ada perubahan. Saldo maksimum untuk uang elektronik tidak terdaftar adalah Rp 1 juta, sedangkan yang terdaftar adalah Rp 10 juta.
Sebagai gambaran, uang elektronik yang saat ini sudah beredar untuk basis kartu/chip di antaranya Mandiri e-money, Brizzi, BCA Flazz, atau Jakcard Bank DKI. Sedangkan uang elektronik berbasis server contohnya adalah Telkomsel Cash, Indosat Dompetku, atau Telkom Delima.
Sedangkan untuk dompet elektronik (e-wallet), BI akan memperbolehkan "e-wallet" tidak hanya untuk menyimpan data, tapi juga nilai (stored-value). Contoh "e-wallet" antara lain fitur Go-Pay dalam layanan transportasi berbasis aplikasi Go-Jek.
ANTARA