TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan akan mendorong pemerintah daerah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Anggota BPK Bahrullah Akbar mengatakan upaya menuju opini WTP bagi seluruh Pemda merupakan bagian dari rule of game (aturan main) yang mesti dilakukan. "Kalau semua sudah ikut permainan itu, transparansi dan akuntabilitas bisa dibangun," ucapnya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 8 November 2016.
Menurut Bahrullah, upaya mendorong Pemda agar mendapatkan opini WTP tergantung dari auditing. Salah satunya ialah dengan menerapkan pelaporan keuangan berdasarkan akrual basis. "Akrual basis itu menghilangkan pola tindakan yang koruptif," kata Bahrullah, yang menjadi anggota VI BPK membawahi pengawasan dan pemeriksaan kinerja dari Pemda di wilayah Indonesia bagian timur..
Awal Oktober lalu, saat mengunjungi Istana Merdeka, BPK menyatakan hasil pemeriksaan semester I tahun 2016 menunjukkan jumlah laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2015 yang memperoleh opini WTP meningkat dibandingkan 2014. Ketua BPK Harry Azhar Azis menyebut LKPD yang mendapat opini WTP meningkat dari 47 persen menjadi 58 persen.
Baca: Cadangan Devisa Indonesia Turun, Tinggal 115 Miliar Dolar AS
Bahrullah menyatakan koordinasi dengan lembaga negara lainnya akan terus dijaga. Ia menilai koordinasi utama BPK dilakukan kepada unsur penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Begitu juga dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bahrullah menambahkan secara otomatis dalam auditnya BPK melihat ada tidaknya unsur korupsi. "Cuma kami tidak pernah keluar (diumumkan) karena itu internal." BPK, ucapnya, tidak diperkenankan mengumumkan audit yang diduga terkait kasus korupsi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengambil sumpah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Bahrullah Akbar. Pelaksanaan sumpah berlangsung di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 November 2016 dan dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, anggota BPK, dan anggota DPR.
Simak: Penurunan BPHTB, REI: Pemda Tak Kunjung Turunkan Tarif
Bagi Bahrullah jabatan sebagai anggota BPK merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya ia menjabat anggota BPK periode 2011-2016. Presiden Joko Widodo menunjuknya kembali menjadi anggota BPK periode 2016-2021 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.118/P Tahun 2016 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Anggota BPK.
ADITYA BUDIMAN