TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 1,388 juta per bulan pada Selasa, 1 November 2016. "Saya pakai UMP terendah daerah di Jawa Timur untuk penetapan UMP Jawa Timur," kata Soekarwo di kantornya, Selasa, 1 November 2016.
Penetapan UMP tersebut ditandatangani berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa UMP ditetapkan berdasarkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) terendah di provinsi tersebut ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 8,25 persen.
Menurut Soekarwo, pekerja tidak khawatir tentang UMP itu. "Nanti, pada 21 November 2016, ada pembahasan soal upah minimum kota/kabupaten," ujarnya. Jika sudah ditetapkan, UMP akan otomatis tidak berlaku karena yang berlaku adalah UMK. Hal ini seperti yang tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2015 Pasal 3 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Pada Pergub dijelaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang atau menurunkan upah. "Ayat 2 dijelaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK," ujar Soekarwo.
Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur Achmad Fauzi berujar, demonstrasi buruh yang mereka gelar bertujuan memperjuangkan pembatalan UMP. Menurut dia, dasar penetapannya sangat ironi. "Tidak bisa daerah seperti Surabaya UMP-nya disamakan dengan Pacitan dan daerah lain, makanya kami menolak," tuturnya.
EDWIN FAJERIAL