TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Kamar Dagang dan Industri Korea Selatan Lee Kang-hyun mengatakan masalah pungutan liar (pungli) di bidang keimigrasian menjadi salah satu hal yang paling banyak dikeluhkan pengusaha Negeri Ginseng dalam berinvestasi di Indonesia.
Kang-hyun, seusai Forum Investor Korea Selatan di Jakarta, Senin, 31 Oktober 2016, mengatakan keluhan itu tidak hanya berasal dari para investor Negeri Ginseng, tapi juga hampir semua investor asing yang tinggal di Indonesia.
"Sebagai pengusaha atau investor, kami anggap ini kesulitan," katanya.
Kang-hyun mengaku pungli kerap diterapkan dalam kepengurusan administrasi tenaga kerja asing. Meski sudah ada arahan untuk memberantas pungutan liar (pungli), pihaknya tetap khawatir hal itu tetap terjadi karena sistem dan kesejahteraan di Indonesia yang belum optimal.
"Kemarin Pak Jokowi sudah mengumumkan tidak ada pungli lagi, tapi kami khawatir di lapangan tidak seperti itu," katanya.
Ketua Komite Imigrasi dan Pekerja Kadin Korea di Indonesia Kim Min-gyu mengaku salah satu masalah rumit yang kerap mendapat pungli adalah pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) menjadi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang memerlukan rekomendasi Direktorat Jenderal Imigrasi dan kantor wilayah imigrasi setempat.
Min-gyu mengaku kerap diminta membayar sekitar Rp12 juta hingga Rp18 juta untuk satu tanda tangan rekomendasi.
"Walaupun persyaratan sudah lengkap, tapi itu (pungli) yang bikin sulit. Jadi untuk membuat KITAP kami harus mengeluarkan puluhan juta," katanya.
Ia juga mengaku sering kali dokumen yang dibawanya ditahan beberapa waktu sehingga menghambat kegiatannya.
Hendratmoko, Kepala Seksi Izin Tinggal Negara Tertentu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengaku, pelanggaran berupa pungli memang kerap terjadi. Ia pun meminta para investor untuk melaporkan pelanggaran tersebut ke nomor hotline Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum.
Hendratmoko menambahkan, sistem imigrasi kini terus melakukan perubahan untuk mencegah pungli, di antaranya dengan sistem online.
"Sebetulnya imigrasi progresnya bagus, dan izin tinggal bisa diurus secara online dan elektronik. Ini bisa menekan oknum mengambil banyak keuntungan, juga memberikan kepastian biaya dan waktu," tuturnya.
ANTARA