TEMPO.CO, Jakarta - Perkembangan koperasi syariah di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hal itu terlihat dari jumlah koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) sebanyak 2.253 unit dengan anggota 1,4 juta orang.
Adapun modal sendiri mencapai Rp 968 miliar dan modal luar Rp 3,9 triliun dengan volume usaha mencapai Rp 5,2 triliun.
"Perkembangan koperasi pembiayaan syariah sangat potensial. Kinerjanya saat ini sangat baik, berkualitas dari sisi kesehatan koperasi, sumber daya manusia, serta information technology," ucap Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Braman Setyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Oktober 2016.
Braman berujar, lembaganya telah memfasilitasi 103 KSPP sebagai pengumpul wakaf dan zakat. Adapun Badan Wakaf Indonesia (BWI) saat ini mengelola 145 lembaga wakaf. Potensi wakaf per tahun pun mencapai Rp 11,4 triliun.
"Ini potensi yang luar biasa dan sangat menjanjikan bagi pengembangan keuangan syariah Indonesia," ujarnya.
Menurut Braman, dalam perkembangannya, dibutuhkan pedoman akuntansi dalam pelaporan dana wakaf. Maka pedoman sistem akuntansi (PSAK) wakaf yang merupakan amanat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 16 Tahun 2015 tentang pelaksanaan kegiatan unit simpan pinjam pembiayaan syariah oleh koperasi perlu disusun.
Hal itu tercantum dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 16 Tahun 2015 bahwa KSPPS wajib melakukan kegiatan mal (menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat infak dan wakaf).
Selain itu, untuk memperkuat keuangan syariah di Indonesia, Braman menuturkan lembaganya akan memperkuat dukungan kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebagai lembaga APEX, khususnya pembentukan jaringan APEX koperasi syariah.
GHOIDA RAHMAH