TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso mengatakan, walaupun batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperketat menjadi 0,1 persen dari produk domestik bruto (PDB), pemerintah tidak akan memperlebar outlook defisit dalam APBN Perubahan 2016, yakni 2,7 persen dari PDB.
"Pemerintah masih tetap konsisten untuk menjaga outlook defisit APBN Perubahan 2016 tidak melebihi 2,7 persen dari PDB," ujar Boediarso saat dihubungi Tempo, Jumat, 28 Oktober 2016.
Menurut Boediarso, penyesuaian batas maksimal kumulatif defisit APBD 2016 dari 0,3 persen menjadi 0,1 persen dilakukan dengan pertimbangan bahwa batas maksimal sebesar 0,3 persen itu ditetapkan pada Agustus 2015. "Jauh sebelum ditetapkannya Perda APBD oleh masing-masing daerah sehingga perlu dilakukan review dan penyesuaian dengan kondisi riil."
Boediarso mengatakan, berdasarkan hasil review Kementerian Keuangan terhadap data konsolidasi APBD berdasarkan perda seluruh daerah, baik provinsi, kabupaten, dan kota, besaran kumulatif defisit APBD konsolidasi seluruh daerah di Indonesia yang dibiayai dari pinjaman daerah pada tahun anggaran 2016 ternyata hanya sebesar 0,018 dari PDB.
Selain itu, besaran kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman daerah pada 2010-2015 yang semula direncanakan masing-masing sebesar 0,03 persen, 0,04 persen, 0,04 persen, 0,03 persen, 0,02 persen, dan 0,02 persen hanya terealisasi masing-masing sebesar 0,016 persen, 0,013 persen, 0,01 persen, 0,01 persen, 0,01 persen, dan 0,008 persen.
Berdasarkan bebagai pertimbangan-pertibangan tersebut, Boediarso berujar, Kementerian Keuangan mengganggap perlu dilakukannya penyesuaian batas maksimal kumulatif defisit APBD, baik provinsi, kabupaten, dan kota, seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. "Yakni dari 0,3 persen menjadi 0,1 persen terhadap PDB," kata Boediarso.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah yang merupakan revisi dari PMK Nomor 153 Tahun 2015.
Seperti dikutip dari salinan PMK Nomor 153 Tahun 2016, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2016 seluruh daerah diturunkan menjadi 0,1 persen dari produk domestik bruto (PDB) yang ditargetkan dalam APBN Perubahan 2016. Dalam PMK sebelumnya, batas maksimal kumulatif defisit APBD ditetapkan sebesar 0,3 persen dari PDB.
Sementara itu, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah pada 2016 juga ditetapkan sebesar 0,1 persen dari PDB. Pada PMK sebelumnya, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah ditetapkan sebesar 0,3 persen dari PDB. Pinjaman daerah tersebut termasuk di dalamnya pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI