Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu: Outlook Defisit dalam APBN-P 2016 Tak Berubah

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan), berbincang dengan Wakil Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah (kiri), sebelum rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, 30 Agustus 2016. Rapat ini membahas pembicaraan Tk.I/pembahasan RUU tentang APBN TA 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan), berbincang dengan Wakil Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah (kiri), sebelum rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, 30 Agustus 2016. Rapat ini membahas pembicaraan Tk.I/pembahasan RUU tentang APBN TA 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso mengatakan, walaupun batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperketat menjadi 0,1 persen dari produk domestik bruto (PDB), pemerintah tidak akan memperlebar outlook defisit dalam APBN Perubahan 2016, yakni 2,7 persen dari PDB.

"Pemerintah masih tetap konsisten untuk menjaga outlook defisit APBN Perubahan 2016 tidak melebihi 2,7 persen dari PDB," ujar Boediarso saat dihubungi Tempo, Jumat, 28 Oktober 2016.

Menurut Boediarso, penyesuaian batas maksimal kumulatif defisit APBD 2016 dari 0,3 persen menjadi 0,1 persen dilakukan dengan pertimbangan bahwa batas maksimal sebesar 0,3 persen itu ditetapkan pada Agustus 2015. "Jauh sebelum ditetapkannya Perda APBD oleh masing-masing daerah sehingga perlu dilakukan review dan penyesuaian dengan kondisi riil."

Boediarso mengatakan, berdasarkan hasil review Kementerian Keuangan terhadap data konsolidasi APBD berdasarkan perda seluruh daerah, baik provinsi, kabupaten, dan kota, besaran kumulatif defisit APBD konsolidasi seluruh daerah di Indonesia yang dibiayai dari pinjaman daerah pada tahun anggaran 2016 ternyata hanya sebesar 0,018 dari PDB.

Selain itu, besaran kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman daerah pada 2010-2015 yang semula direncanakan masing-masing sebesar 0,03 persen, 0,04 persen, 0,04 persen, 0,03 persen, 0,02 persen, dan 0,02 persen hanya terealisasi masing-masing sebesar 0,016 persen, 0,013 persen, 0,01 persen, 0,01 persen, 0,01 persen, dan 0,008 persen.

Berdasarkan bebagai pertimbangan-pertibangan tersebut, Boediarso berujar, Kementerian Keuangan mengganggap perlu dilakukannya penyesuaian batas maksimal kumulatif defisit APBD, baik provinsi, kabupaten, dan kota, seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. "Yakni dari 0,3 persen menjadi 0,1 persen terhadap PDB," kata Boediarso.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah yang merupakan revisi dari PMK Nomor 153 Tahun 2015.

Seperti dikutip dari salinan PMK Nomor 153 Tahun 2016, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2016 seluruh daerah diturunkan menjadi 0,1 persen dari produk domestik bruto (PDB) yang ditargetkan dalam APBN Perubahan 2016. Dalam PMK sebelumnya, batas maksimal kumulatif defisit APBD ditetapkan sebesar 0,3 persen dari PDB.

Sementara itu, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah pada 2016 juga ditetapkan sebesar 0,1 persen dari PDB. Pada PMK sebelumnya, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah ditetapkan sebesar 0,3 persen dari PDB. Pinjaman daerah tersebut termasuk di dalamnya pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Alokasikan Pembiayaan Investasi Rp 176,2 Triliun, Sri Mulyani: Mayoritas untuk Infrastruktur

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Alokasikan Pembiayaan Investasi Rp 176,2 Triliun, Sri Mulyani: Mayoritas untuk Infrastruktur

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembiayaan investasi ini mayoritas ditujukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.


Sri Mulyani Sebut Utang Baru yang Ditarik Pemerintah Turun Drastis jadi Rp 72 Triliun

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Utang Baru yang Ditarik Pemerintah Turun Drastis jadi Rp 72 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan pemerintah sudah melakukan pencarian utang sebesar Rp 72 triliun per 15 Maret 2024.


Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.


Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nilainya?

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin saat Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nilainya?

Berapa nilai tunjangan hari raya atau THR yang diterima Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin?


Realisasi Anggaran IKN Rp 2,3 Triliun, Sri Mulyani: Baru 5,8 Persen

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Realisasi Anggaran IKN Rp 2,3 Triliun, Sri Mulyani: Baru 5,8 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara per Maret 2024 ini mencapai Rp 2,3 triliun.


Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

4 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Sri Mulyani Sebut THR untuk ASN Tersalurkan Rp 13,4 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk ASN sudah mulai tersalurkan Rp 13,4 triliun per 24 Maret 2024.


Sri Mulyani Sebut APBN Surplus 22,8 Triliun per 15 Maret 2024

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut APBN Surplus 22,8 Triliun per 15 Maret 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN hingga 15 Maret 2024 masih surplus sebesar Rp 22,8 triliun.


Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

5 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

Peraturan pencairan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Kapan cair THR pensiunan?


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

5 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Jokowi Resmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I Senilai Rp 275 Miliar

8 hari lalu

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) meresmikan duplikasi jembatan Kapuas I di Kota Pontianak, Kamis 21 Maret 2024. ANTARA/Rendra Oxtora
Jokowi Resmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I Senilai Rp 275 Miliar

Presiden Jokowi meresmikan duplikasi Jembatan Kapuas I di Kota Pontianak, pada hari ini, Kamis, 21 Maret 2024.