TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan sejumlah pengusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara pada Rabu malam, 26 Oktober 2016. Mereka berdiskusi tentang pengenaan pajak bagi pengusaha minerba.
"Ternyata banyak pemegang izin pertambangan tak bayar pajak," kata Sri Mulyani saat berpidato dalam Tempo Economic Briefing di Hotel Westin, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan terdapat 2.577 wajib pajak sektor pertambangan yang melaporkan SPT Tahunan 2015. Jumlah penunggak pajaknya mencapai 3.624 wajib pajak. Utang yang tercatat pun beragam, yaitu sebanyak 2.565 wajib pajak memiliki utang kurang dari Rp 100 juta; 9 wajib pajak memiliki utang kisaran Rp 100-800 juta; dan 3 wajib pajak utang sebesar Rp500 juta.
Kepada mereka, Sri Mulyani mengkampanyekan pentingnya keikutsertaan program pengampunan pajak yang berlaku hingga Maret 2017. Lewat program itulah, wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak terbuka satu sama lain untuk mengakui kesalahannya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Tax Amnesty Bukan Jebakan
"Pengampunan itu berlaku untuk wajib pajak dan Direktorat yang selama ini gagal mengumpulkan pajak. Sama-sama memulai lembar baru," ucap Sri Mulyani.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, setiap wajib pajak yang mengikuti amnesti akan dibebaskan dari pemeriksaan dan penyidikan baru tindak pidana pajak. Kendati demikian, mereka harus tetap membayar kewajiban pada laporan tahun berikutnya.
Sri Mulyani juga mendorong reformasi perpajakan dari sisi perundangan, sistem informasi, dan kinerja pegawai. Dengan demikian, ia yakin dapat mencapai target rasio pajak 15 persen. "Direktorat Jenderal Pajak jangan sampai melakukan pemerasan, korupsi."
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan kepatuhan pelaporan SPT tahunan wajib pajak (WP) pertambangan minerba sejak 2013 terus menurun. "Jumlahnya lebih besar dibandingkan yang melaporkan SPT," katanya.
Simak: Buwas: Rehabilitasi Salah Kaprah, Itu Bukan Kerjaan Polisi
Pada 2013, tercatat sebanyak 2.966 WP melaporkan SPT dan 3.035 WP tidak melaporkan SPT. Tahun berikutnya, jumlah pelapor SPT hanya 2.841 WP. Sementara yang tidak melapor mencapai 3.160 WP.
Pada 2015, WP yang melapor menurun menjadi 2.577 WP sedangkan yang tidak lapor meningkat hingga 3.624 WP. Ken mengatakan sebanyak 2.565 WP memiliki utang kurang dari Rp 100 juta; 9 WP utang di kisaran Rp 100-800 juta; dan 3 WP utang sebesar Rp 500 juta.
PUTRI ADITYOWATI | VINDRY FLORENTIN