TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan modus penyelundupan benih lobster bisa dilakukan melalui berbagai cara. Salah satunya diselundupkan melalui barang-barang kargo penumpang yang biasa.
"Betapa peliknya urusan menjaga perbatasan kita terhadap kegiatan ilegal," kata Sri Mulyani di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Oktober 2016.
Sri menambahkan, seluruh aparat Bea Cukai terus-menerus melakukan pencegahan barang-barang ilegal, baik yang akan keluar maupun masuk. Dukungan ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjaga kelestarian laut. "Untuk generasi mendatang."
Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menggagalkan penyelundupan 404.385 ekor benih lobster. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan lobster tersebut sekitar Rp 33,159 miliar.
Baca: Bunga Rendah Tarik Pelaku UMKM Akses KUR
Baca Juga:
Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Adapun modus operandi penyelundupan benih lobster ke luar negeri adalah dengan dikirim melalui bagasi penumpang. Pelaku membawa barang melalui kurir dengan bagasi berupa koper yang berisi benih lobster.
Kemudian, koper berisi benih lobster itu dikemas dalam plastik yang diisi dengan spons basah beroksigen supaya benih lobster tetap hidup sampai tempat tujuan. Tempat tujuannya di antaranya Batam, Tanjung Pinang, Singapura, dan Vietnam.
Lalu, cara kedua, dengan dikirim melalui kargo. Caranya menyamarkan isi muatan dengan pakaian, garmen, atau sayuran dan mengubah atau mengganti air waybill/surat muatan udara. Kemudian, melaporkan kepada petugas sebagai barang aksesori dengan tujuan Batam atau Tanjung Pinang.
Cara ketiga dikirim melalui kargo dengan cara benih lobster dikemas dalam kantong plastik, dan dimasukkan ke dalam koper. Lalu, koper dibungkus dengan karung untuk mengelabui petugas dan dikirimkan ke tempat tujuan, seperti Batam dan Tanjung Pinang.
Simak: Penetrasi Jasa Konstruksi Asing Kian Tak Terbendung
Sri Mulyani menuturkan, kerja sama yang erat dibutuhkan dari semua pihak. Selain mengawasi penyelundupan seperti benih lobster, pemerintah akan mengawasi penyelundupan potasium yang berbahaya bagi koral.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan penangkapan jaringan penyelundupan lobster dilakukan di 13 tempat, yaitu di Batam, Bandara Soekarno-Hatta, tempat pelelangan ikan kapal di daerah Kamal, Jakarta Utara, Tangerang, dan Jakarta Barat. Ini dilakukan selama 24-30 September 2016.
Dalam upaya penindakan ini, sudah berhasil ditangkap 17 orang yang terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan, dan usaha penyelundupan benih lobster. Dari jumlah itu, delapan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Susi menuturkan, dalam satu tahun, bibit lobster ini nilainya mencapai Rp 800 miliar, dan jika dibiarkan sampai menjadi lobster, nilainya bisa melonjak 200 kali dari nilai bibitnya. "Penyelundupan ini sangat merugikan masyarakat yang menangkap lobster," ucapnya.
DIKO OKTARA