TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan penyelundupan 404.385 benih lobster. Keberhasilan ini terjadi berkat dukungan kerja sama dengan kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea-Cukai Kementerian Keuangan.
"Upaya penyelundupan lobster ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 33,159 miliar," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Oktober 2016.
Susi mengatakan penangkapan jaringan ini dilakukan di 13 tempat. Semua tersebar di Batam, Bandara Soekarno-Hatta, tempat pelelangan ikan kapal di daerah Kamal, Jakarta Utara, wilayah Tangerang, dan Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan selama periode 24-30 September 2016.
Baca: Kemenhub: 4 BUMN Penuhi Muatan Kapal Tol Laut Logistik
Dalam upaya penindakan ini, juga ditangkap 17 orang yang terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan, dan usaha penyelundupan benih lobster. Dari jumlah itu, delapan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Susi menambahkan, dalam satu tahun, nilai bibit lobster ini mencapai Rp 800 miliar. Bila dibiarkan sampai menjadi lobster, nilainya bisa melonjak 200 kali dari nilai bibitnya. "Penyelundupan ini sangat merugikan masyarakat yang menangkap lobster."
Menteri Susi mengapresiasi hasil kerja sama lintas sektoral tersebut. Selama ini kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Bea-Cukai serta Polri sudah berjalan dengan baik. "Selama ini bisa selamatkan banyak potensi kerugian negara."
Simak: KPK: Pabrik Farmasi di Palembang Beri Rp 600 M ke Dokter
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga melakukan serah-terima hasil upaya pencegahan barang dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Jakarta II.
Ada 11 kontainer yang diserahkan. Terdiri atas frozen mackerel sebanyak 10 kontainer dan satu kontainer berisi frozen squid. Barang itu sudah dikuasai negara dan ditetapkan sebagai barang hibah.
DIKO OKTARA