Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tax Amnesty ala Jawa Barat: Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

image-gnews
Ilustrasi mobil untuk mudik. dok.TEMPO
Ilustrasi mobil untuk mudik. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Provinsi Jawa Barat membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor mulai 17 Oktober 2016 sampai 24 Desember 2016. “Ini Tax Amnesty ala Jawa Barat kata Pak Gubernur,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat Dadang Suharto di Bandung, Jumat, 14 Oktober 2016.

Mirip alasan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Tax Amnesty (Amnesti Pajak) untuk menutup defisit anggaran, Dadang mengaku, pembebasan pajak dalam waktu terbatas ini juga untuk mendongkrak pendapatan daerah menutup berkuranganya dana tranfser Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditunda pengirimannya. “Dengan program ini salah satnya, di (APBD) Perubahan diharapkan ada penambahan target pendapatan sebesar Rp 393 miliar,” kata dia.

Dadang mengatakan, tak hanya itu, program ini sekaligus untuk memperbaiki data kepemilikan kendaraan. Dari 14,7 juta kendaraan yang ada di Jawa Barat, ada 27 persennya yang menunggak pembayaran pajak kendaraan, salah satunya karena kepemilikan kendaraan belum atas nama dirinya. “Dengan dibebaskan ini, kami berharap masyarakat berduyun-duyun memanfaatkan kebijakan yang tidak akan ada setiap tahun,” kata dia.

Menurut Dadang, pembebasan pajak BBN kendaraan baru dilakukan kali ini. Program ini ditujukan pada pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas. “Kalau beli kendaraan dari orang lain, sebaiknya dibalik namakan untuk tertib administrasi kendaraan. Nah, biasanya kalau balik nama kendaraan kedua dan seterusnya (bukan kendaraan baru), ada pajak bea balik nama. Dengan kebijakan ini di-nol-persen-kan,” kata dia.

Dadang mengatakan, bersamaan juga diberlakukan program pembebasan denda bagi penunggak pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun sekali. “Ada pembebasan denda untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, cukup membayar pokoknya,” kata dia.

Tapi, khusus bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan lebih dari lima tahun, tetap harus membayar dendanya maksimal denda pajaknya selama lima tahun. “Maka dia hanya membayar denda 4 tahun ke belakang, dan 1 tahun berjalan. Kalau lebih dari 5 tahun bahkan sampai 10 tahun, cukup bayar denda 5 tahun saja,” kata Dadang.

Dadang optimis program itu menarik bagi penunggak pajak kendaraan karena denda pajak kendaraan lumayan besar. “Telat satu hari saja dendanya 2 persen (pajak), terlambat setahun sudah 24 persen,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi dia mengingatkan, kebijakan ini hanya untuk kendaraan yang alamat domisilinya di Jawa Barat. “Semua kendaraan boleh ikut prorgram ini, tapi khusus untuk Jawa Barat. Roda empat, roda dua, silahkan,” kata Dadang.

Dia mengklaim, pihak Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya menjanjikan dukungannya untuk program ini. Pihak kepolisian misalnya menjanjikan kemudahan untuk mencabut berkas kendaraan yang hendak dipindahkan domisilinya mengikuti program bebas pajak balik nama kendaraan ini. “Katakanlah motor beli di Cirebon, mau dipindah ke Garut, harus mutasi berkas dulu di kepolisian. Kepolisian sudah komitmen untuk memberikan kemudahan dari sisi waktu dan prosedur,” kata dia.

Dadang mengatakan, Jasa Raharja juga memberikan keringanan pembayaran denda pembayarna asuransi bagi penunggak pajak kendaraan. “Jasa Raharja memberikan keringanan juga yakni denda ke belakang 0 persen, tapi denda tahun berjalan tetap dibayar,” kata dia.

Menurut Dadang, lewat program ini bisa menyisir pemilik kendaraan yang memang sudah tidak bisa ditagih lagi pajaknya. “Penunggak ini kendalanya tidak mendaftar ulang setiap tahun karena kendaraanya rusak, hilang, dijual ke luar provinsi, ini yang sedang kita telusuri berapa potensi yang memang tidak mungkin lagi ditagih pajaknya karena sebab-sebab itu,” kata dia.

Dadang mengatakan, lewat program ini diharapkan bisa memenuhi target pendapatan dari pajak pembayaran sejumlah pajak kendaraan. Tahun ini misalnya, pendapatan dari pajak kendaraan ini dipatok naik Rp 393 miliar untuk menggenapi target pendapatan dari pajak kendaraan tahun ini yang disepakati di APBD Perubahan menjadi 10,7 triliun. “Realisasi Triwulan III sudah 75 persen, sudah terlampuai,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

22 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

4 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

6 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

7 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

8 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.