TEMPO.CO, Jakarta - Saham perusahaan peternakan PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), dan PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN) terus melemah dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia hari ini Jumat, 14 Oktober 2016 yang dibuka pukul 09.00 WIB.
Pelemahan saham tiga emiten tersebut menyusul keluarnya putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yangmembuktikan ketiganya melakukan kartel ayam.
Baca: 12 Perusahaan Divonis Bersalah Melakukan Kartel Ayam
Berdasarkan data dari RTI Bussiness, saham CPIN dibuka pada harga Rp 3.700 per lembar saham, turun 10 poin atau 0,26 persen dari penutupan perdagangan kemarin di level Rp 3.710. Hingga pukul 11.08 WIB, harga saham CPIN kembali turun 20 poin atau 0,54 persen berada di harga Rp 3.690 per lembar saham. Saham CPIN sempat berada di level harga terendah pada Rp 3.630 dan harga tertinggi pada Rp 3.700.
Adapun untuk saham JPFA juga bergerak melemah setelah dibuka pada harga Rp 1.735 per lembar saham, tak berubah dari harga penutupan kemarin. Hingga pukul 11.08 WIB, saham JPFA melemah sebesar 50 poin atau 2,88 persen di level harga Rp 1.685 per lembar saham.
Sedangkan untuk saham MAIN, setelah dibuka pada harga Rp 1.540 per lembar saham, saham bergerak melemah, hingga pukul 11.08 WIB saham berada pada level harga Rp 1.505, turun 35 poin atau 2,27 persen.
Simak: Divonis Kartel Ayam, Pengusaha Siap Lawan KPPU
Sebelumnya, pada Kamis 13 Oktober 2016, KPPU memutuskan sebanyak 12 perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kartel, terkait apkir dini dua juta parents stock (PS) pada September 2015. Dari 12 perusahaan yang dinyatakan bersalah itu, tiga di antaranya merupakan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, yakni CPIN, JPFA dan MAIN. Mereka sebagai terlapor I, II, dan III.
Baca juga: KPPU Ungkap Dugaan Kartel Ayam, Begini Modusnya
Atas putusan tersebut, KPPU menetapkan pembatalan perjanjian pengapkiran PS yang telah ditandatangani oleh para perusahaan pada 14 September 2015. Dalam putusannya KPPU menetapkan total denda Rp 119,67 miliar bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Untuk CPIN dan JPFA diharuskan membayar denda maksimal sebesar Rp 25 miliar, sedangkan MAIN senilai Rp 10,83 miliar.
DESTRIANITA
Berita populer:
Unjuk Rasa FPI, Polda Siapkan Buka-Tutup Jalur Ini
Mantan Wakil Ketua KPK Jadi Tim Sukses Anies-Sandiaga
Ditanya Soal Istri, Begini Jawaban Raffi Ahmad