Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif Cukai Naik, Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal  

Editor

Erwin prima

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama pejabat Ditjen Bea Cukai di hadapan jutaan rokok ilegal hasil sitaan di Ditjen Bea Cukai, Jakarta, 30 September 2016. Tempo/Vindry Florentin
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama pejabat Ditjen Bea Cukai di hadapan jutaan rokok ilegal hasil sitaan di Ditjen Bea Cukai, Jakarta, 30 September 2016. Tempo/Vindry Florentin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai berkomitmen untuk mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. Hal ini dilakukan sejalan dengan keputusan Kementerian Keuangan terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Sebab, disinsentif rokok ilegal menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

“Sepanjang tahun 2016, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal. Ini termasuk penindakan hasil tembakau asal impor. Sebanyak 156,2 juta batang berhasil diamankan oleh Bea Cukai. Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 116,2 miliar,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi melalui keterangan tertulisnya, Selasa 11 Oktober 2016.

Heru menyebutkan, jumlah penindakan tersebut merupakan jumlah tertinggi sejak tahun 2013. Di tahun 2013 tercatat ada 635 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 94,1 juta batang yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 miliar.

Pada 2014, ada 901 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 120 juta batang yang bernilai Rp 118,56 miliar. Sementara tahun 2015 terdapat peningkatan penindakan cukup signifikan, sebanyak 1.232 kasus telah berhasil ditangani Bea Cukai, dan sebanyak 89,6 juta batang bernilai Rp 90,68 miliar berhasil diamankan Bea Cukai.

Karena itu, pemerintah berharap semua pihak mendukung usaha ini. “Khususnya dari aparat penegak hukum dan masyarakat guna memastikan bahwa kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah dapat berjalan efektif dan sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) Ismanu mengatakan bahwa GAPPRI mendukung law enforcement berupa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai.

“Kami berharap dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, rokok ilegal akan semakin berkurang, dan diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata tahun 2017 sebesar 10,54 persen. Rencana kenaikan itu lebih rendah dibandingkan tarif yang diberlakukan tahun ini sebesar 11,19 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif terbesar berlaku untuk rokok jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SMT) yaitu 13,46 persen. Sementara tarif terendah yaitu 0 persen rokok jenis hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Menurut Sri, kenaikan tarif cukai rokok ini didasarkan kepada lima aspek. "Aspek kesehatan, tenaga kerja, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara," paparnya di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 30 September 2016.

INGE KLARA

Baca:
Cukai Naik Per 1 Januari 2017, Berapa Kenaikan Harga Rokok?
Inilah Perdebatan Gatot Brajamusti versus Reza Artamevia
Ini Daya Tarik Dimas Kanjeng di Kalangan Wanita

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

40 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

40 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Sejumlah rokok elektrik yang berisi minyak ganja atau THC (Tetrahydrocannabinol) yang dijual di apotek Los Angeles Patients & Caregivers Group, California, 18 Oktober 2016. REUTERS
Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?


Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?


Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?


Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

13 Desember 2023

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.


Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.


Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

14 September 2023

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.


20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

7 September 2023

Berikut ini rokok termahal di Indonesia. Foto: Canva
20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.


KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

11 Agustus 2023

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

KPK akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan