TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo membentuk Gugus Tugas (task force) Pengampunan Pajak. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak, yang ditandatangani pada 4 Oktober lalu.
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas dapat dibantu kelompok kerja dan/atau sekretariat yang dibentuk Menteri Keuangan selaku ketua tim pengarah. “Gugus Tugas terdiri atas empat tim, antara lain tim pengarah, yang diketuai Menteri Keuangan dengan wakil ketua Kepala Staf Kepresidenan,” seperti dikutip dari Pasal 1 ayat 2 Keppres Nomor 32 Tahun 2016 yang dilansir melalui situs Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Senin, 10 Oktober 2016.
Posisi sekretaris diisi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan anggota 14 pejabat lain. Empat belas pejabat tersebut di antaranya Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, serta Kepala Kepolisian RI.
Gugus Tugas Pengampunan Pajak Bidang Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak diketuai Direktur Jenderal Pajak dengan wakil ketua Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan anggota enam pejabat dari Kementerian Keuangan.
Gugus Tugas Pengampunan Pajak Bidang Repatriasi Dana yang Berada di Dalam Negeri dan Investasi dipimpin Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dengan wakil ketua Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Regulasi Jasa Keuangan dan Pasal Modal.
Gugus tugas ini diisi 13 anggota pejabat yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Keuangan, serta Bank Indonesia.
Sedangkan Gugus Tugas Pengampunan Pajak Bidang Hukum diketuai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dengan wakil ketua Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara dan anggota sembilan pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, PPATK, dan Kementerian Keuangan.
Para anggota gugus tugas ini diminta menjaga kerahasiaan informasi dalam program amnesti pajak. "Setiap ketua, wakil ketua, anggota Gugus Tugas Pengampunan Pajak dan pihak/pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan Gugus Tugas Pengampunan Pajak wajib menjaga kerahasiaan, keterangan, data, dan/atau informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pengampunan Pajak,” bunyi Pasal 8 Keppres Nomor 32 Tahun 2016.
Masa kerja Gugus Tugas Pengampunan Pajak, menurut keppres tersebut, ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2017 dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Adapun segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pengampunan Pajak dibebankan pada anggaran belanja Kementerian Keuangan.
DIKO OKTARA