TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) mempertanyakan kualitas temuan dan standar yang digunakan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu tercantum dalam laporan audit BPK terhadap SKK Migas tahun 2015 dengan hasil tidak wajar.
Ketua Umum SP SKK Migas Dedi Suryadi mengatakan, terjadi inkonsistensi terhadap hasil akhir audit BPK. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya hasil audit BPK pada materi yang sama menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian.
Dedi menyebutkan, yang menjadi audit finding antara lain hak-hak pekerja yang terdiri dari: penghargaan atas pengabdian, masa persiapan pensiun, imbalan kesehatan purna karya, penghargaan ulang tahun dinas, pencatatan pesangon, serta abandonment & site restoration. "Itu merupakan temuan rutin dari auditor dan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya temuan tersebut sudah kami jawab dan klarifikasi," katanya dalam keterangan tertulis Jumat, 7 Oktober 2016.
Baca: BPJT: Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai Oktober
Menurut Dedi, BPK tidak memiliki alasan mengeluarkan opini tidak wajar. Sebagai gambaran pada audit tahun 2014, BPK mengeluarkan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan yang disampaikan oleh SKK Migas.
“Kepala BPK masih sama, materi sama tapi bisa ya menghasilkan opini yang berbeda dengan tahun audit 2015? Apa ada pesanan atau bagaimana?" ujar Dedi.
Dedi menambahkan isu atas “penurunan” opini tersebut sudah terbaca oleh SP SKK MIGAS dari awal tahun. Meski menghormati putusan final itu, SP siap membawa hasil laporan BPK ini menjadi seperti laporan "RS Sumber Waras" kedua.
Simak: Beredar Foto Jokowi-Dimas Kanjeng Salaman, Apa Kata Istana?
Laporan BPK mengenai pembelian lahan RS Sumber Waras oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi tak mencium adanya dugaan korupsi dalam pembelian lahan tersebut.
"Kami menuntut klarifikasi terbuka serta SOP pemeriksaan dari BPK atas tahun-tahun pemeriksaan atas SKK Migas beberapa tahun terakhir," ucap Dedi. Ia menuntut agar dilakukan evaluasi etik atas auditor-auditor BPK.
MAYA AYU PUSPITASARI