TEMPO.CO, Jakarta - Terus berkembangnya industri kreatif layanan keuangan berbasis teknologi informasi (financial technology/fintech) tak lantas membuat pemerintah mengaturnya dengan terlalu ketat. Sebab, aturan yang sangat ketat dikhawatirkan malah mematikan pengembangan inovasi fintech.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menyatakan bank sentral yang mengatur sistem pembayaran akan terus memonitor perkembangan fintech tersebut. “Dari sisi penetapan regulasi untuk fintech menjadi tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Mirza di Bank Indonesia, Jumat, 7 Oktober 2016.
Mirza menuturkan, industri fintech merupakan inovasi di bidang industri keuangan yang berkembang mengikuti dinamika teknologi informasi dan dalam implementasinya diharapkan dapat mendorong percepatan kinerja bisnis. "Fintech sifatnya inovatif baik untuk ekonomi dan kecepatan bisnis,” tuturnya.
Oleh karena itu juga, kata Mirza, kalau industri ini diatur terlalu ketat, maka akan tidak baik juga. “Saat ini Bank Indonesia juga sedang menyiapkan fintech office," ucapnya.
OJK, menurut Mirza, sedang menyiapkan sejumlah aturan untuk mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan yang menggunakan fintech. OJK juga membentuk Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan.
Kemarin, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan pihaknya terus mempelajari perkembangan fintech secara intensif. Dengan begitu, secara berkelanjutan otoritas dapat terus mengawal perkembangan ekonomi itu agar mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depannya dan terus menjamin perlindungan konsumen.
Adapun beberapa rencana yang akan dilakukan OJK dalam mendukung perkembangan industri fintech di antaranya:
1. Peluncuran Fintech Innovation Hub sebagai sentra pengembangan dan menjadi one stop contact fintech nasional untuk berhubungan dan bekerjasama dengan institusi dan lembaga yang menjadi pendukung ekosistem keuangan digital.
2. Menindaklanjuti perjanjian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, OJK menyiapkan certificate authority (CA) di sektor jasa keuangan.
3. Penerbitan Sandbox Regulatory untuk fintech. Peraturan ini mengatur hal-hal untuk menumbuhkembangkan fintech yang memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi dan melindungi kepentingan konsumen.
4. Kajian mengenai implementasi standar pengamanan data dan informasi dalam pengelolaan industri fintech dan kebutuhan Pusat Pelaporan Insiden Keamanan Informasi di Industri jasa keuangan.
5. Kajian Vulnerability Assessment (VA) Tersentralisasi di industri jasa keuangan untuk memastikan postur serta kematangan dan kesiapan penanganan keamanan informasi guna menekan risiko serta ancaman keamanan informasi.
DESTRIANITA