TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memprotes penghentian program kantong plastik berbayar oleh peretail mulai 1 Oktober 2016. Keputusan ini dinilai sebagai kemunduran bagi upaya mengurangi sampah plastik.
"Ini sebuah kemunduran, YLKI protes keras ketika kantong plastik digratiskan lagi," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, Senin, 3 Oktober 2016.
Tulus menuturkan, berdasarkan survei YLKI yang dilakukan pada April 2016, konsumen mulai mengubah gaya hidupnya membawa kantong belanja dari rumah. Saat itu, dari 222 responden yang disurvei di Jakarta, sebanyak 44 orang sudah menyatakan akan membawa kantong sendiri saat akan berbelanja. "Ini harusnya dilanjutkan hingga menjadi kebiasaan bagi lebih banyak konsumen," ujarnya.
Baca: Dua Mayat di Saluran Drainase, Polisi: Korban Pembunuhan
Apalagi, Tulus menyebutkan, masyarakat Indonesia tergolong sangat rakus mengkonsumsi plastik. Dalam setahun, sampah plastik yang dihasilkan mencapai 9,8 miliar bungkus, alias nomor dua di dunia setelah Cina.
Bagaimanapun, Tulus mengerti kegelisahan pengusaha. Program ini, menurut dia, memang harus punya landasan hukum yang lebih kuat ketimbang sekadar surat edaran pejabat eselon I. "Jika tidak ada peraturan menteri, bisa-bisa minimarket-nya yang digugat karena minta pungutan tanpa dasar hukum," tuturnya.
Baca: BEKRAF Fasilitasi Ekosistem Desa Kreatif
Ia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus cepat tanggap menerbitkan aturan baru. “Pemerintah dan peretail harus segera duduk bersama agar program ini lebih optimal,” ucapnya.
Sebelumnya, program plastik berbayar telah dilakukan sebagai uji coba sejak 21 Februari 2016. Sejak itu, toko-toko retail modern wajib mengenakan harga Rp 200 per lembar kantong kresek.
Belakangan, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar. Langkah tersebut diambil menyusul adanya pro-kontra yang terjadi di berbagai daerah. “Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh retail modern mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan yang berkekuatan hukum,” kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey.
PINGIT ARIA