TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla optimistis dana tebusan program pengampunan pajak atau tax amnesty bisa menembus angka Rp 100 triliun. Dengan begitu, pencapaian dana tebusan tax amnesty tidak akan terlalu meleset dari target pemerintah yang mencapai Rp 165 triliun.
Meski demikian, Kalla mengatakan hal terpenting bukan hanya mengejar target tebusan untuk menutupi anggaran pendapatan dan belanja negara, tapi bagaimana meningkatkan dana repatriasi.
"Repatriasi tidak sebesar yang kami harapkan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2016. Pemerintah berharap besaran dana repatriasi di dalam negeri dan luar negeri bisa sama besarnya.
Pada periode pertama tax amnesty, total dana deklarasi mencapai Rp 3.620 triliun. Angka itu berasal dari dana deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2.532 triliun. Lalu dana deklarasi luar negeri menyentuh Rp 951 triliun. Sedangkan untuk dana repatriasi baru Rp 137 triliun. Total uang tebusan pada periode pertama kemarin Rp 97,2 triliun.
Memasuki periode kedua ini, Kalla menyatakan, pemerintah akan berupaya mendorong meningkatkan repatriasi dari luar negeri. Ia menyebut bila dana repatriasi meningkatkan secara tidak langsung akan memperkuat nilai tukar rupiah. "Cadangan devisa bisa bertambah," ucapnya.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menambahkan, agar program tax amnesty terus diminati, Direktorat Jenderal Pajak diminta bekerja sama terus dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Direktorat Jenderal Pajak bisa membuka stan di pusat-pusat perdagangan, seperti Tanah Abang misalnya. "Harapannya agar bisa mendekati langsung ke wajib pajak," ucapnya.
Lebih lanjut, menurut Sofjan, di periode kedua ini pemerintah tidak bisa terlalu memaksakan mengejar dana tebusan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, pendapatan UMKM relatif tidak terlalu besar.
Hal utama yang harus didahulukan, kata Sofjan, ialah menambah basis pajak. "Estimasi saya dana tebusan di akhir program mencapai Rp 120 triliun sampai Rp 130 triliun," katanya.
Pemerintah sebelumnya menyatakan akan berfokus mendorong keterlibatan UMKM dalam program tax amnesty di periode kedua ini. Pasalnya, kontribusi wajib pajak UMKM orang pribadi maupun badan dianggap masih kecil pada periode pertama yang berakhir 30 September kemarin.
ADITYA BUDIMAN