TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan mempertahankan harga jual bahan bakar minyak jenis tertentu dan jenis BBM khusus penugasan pada 1 Oktober mendatang. Menurut pelaksana tugas Kepala Biro Komunikasi, Layanan, Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Parlaungan Simatupang, ada sejumlah pertimbangan yang diambil pemerintah.
"Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 30 September 2016.
Menurut Parlaungan, terhitung mulai 1 Oktober pukul 00.00 WIB, harga jual solar bersubsidi tidak akan turun, yakni Rp 5.150 per liter. Begitu juga harga jual bensin RON 88 penugasan atau Premium, yakni Rp 6.450 per liter. "Sementara itu, harga minyak tanah Rp 2.500 per liter," tuturnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah akan menurunkan harga BBM jenis Premium. Harga jual Premium dikabarkan akan turun Rp 300 menjadi Rp 6.150 per liter. Sedangkan harga solar akan naik Rp 600 menjadi Rp 5.750 per liter.
Harga jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Harga jual eceran BBM dikaji setiap tiga bulan sekali.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Ingat Skandal ‘Papa Minta Saham’? Nama Setya Novanto Dipulihkan: Aneh Sekali!
Rayuan Bos Polisi ke Jessica Wongso: Kamu Tipe Saya Banget