TEMPO.CO, Jakarta - Bos Grup Indofood, Anthoni Salim hari ini mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Dia melakukan repatriasi harta pribadinya dan juga deklarasi harta dalam negeri.
Proses penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) Anthoni diwakili oleh Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Franciscus Welirang atau yang akrab disapa Franky Welirang. Franky menyampaikan SPH sekitar pukul 11.00 WIB di lantai 5 gedung utama kantor Ditjen Pajak, yang langsung diterima oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Franky mengatakan baru bisa menyampaikan SPH pada hari terakhir periode pertama amnesti pajak karena persoalan adiministrasi yang cukup banyak harus diselesaikan terlebih dahulu. Periode pertama amnesti pajak yang berakhir hari ini memberlakukan skema tebusan 2 persen.
"Kita harapkan semuanya sudah terselesaikan. Kalau ada yang kurang, masih ada dua kesempatan lagi," ujar Franky, di Ditjen Pajak, Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 30 September 2016.
Franky berujar dalam kesempatan kali ini dia tak ikut berpartisipasi. "Saya nggak, saya hanya pelaksana dan mewakili Pak Anthoni," katanya. Menurut Franky, hasil repatriasi Anthoni salah satunya akan ditempatkan langsung ke sektor riil. "Intinya untuk pembangunan."
Sebelumnya, beberapa pengusaha telah mengikuti program tax amnesty. Mereka adalah pemilik Grup Lippo, James Riady; pemilik Grup Gemala, Sofjan Wanandi; Thohir bersaudara, Erick Thohir dan Garibaldi 'Boy' Thohir; putra Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto; serta mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono.
Pada 27 September lalu, anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga ramai-ramai ikut tax amnesty, seperti Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani, Presiden Direktur PT Visi Media Asia sekaligus CEO PT Bakrie Global Ventura, Anindya Bakrie, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, serta pemilik Grup Sinar Mas, Franky Widjaja.
GHOIDA RAHMAH