TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung program amnesti pajak dengan memperpanjang window time (operasional) penyelenggaraan sistem pembayaran pada 29 dan 30 September 2016.
Perpanjangan window time Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System (BI - SSSS) dilakukan selama 60 menit.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan informasi menjelang tutup sistem atau Cut off Warning (COW) yang semula pukul 17.00 WIB diperpanjang menjadi 18.00 WIB.
Persiapan tutup sistem atau Pre Cut Off (PCO) yang semula pukul 18.00 WIB juga diperpanjang menjadi 19.00 WIB. Kemudian, tutup sistem atau Cut off Time (COT) BI-SSSS yang semula pukul 18.30 WIB juga menjadi 19.00 WIB. Begitu pun tutup sistem atau Cut off Time (COT) BI-RTGS, yang semula pukul 19.00 WIB diperpanjang menjadi 20.00 WIB.
Seluruh transaksi yang berakhir sampai dengan pukul 14.30 WIB pun diperpanjang selama 60 menit. "Termasuk setoran penerimaan negara, transaksi antar peserta untuk nasabah dan Top Up Kliring," ujar Tirta, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 29 September 2016.
Tirta melanjutkan, perpanjangan window time Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) - Kliring Kredit Individual selama 60 menit, yaitu pengiriman Data Keuangan Elektronik (DKE) yang semula hingga pukul 16.30 WIB mundur menjadi pukul 17.30 WIB.
Tirta berujar Bank Indonesia melakukan stabilisasi di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dengan menambah likuiditas melalui instrumen Term Repo Tenor 1 minggu pada Selasa, 27 September 2016 dan Kamis, 29 September 2016.
Selain itu, tambahan likuiditas melalui instrumen operasi moneter lainnya seperti lelang FX Swap yang frekuensi lelangnya juga ditingkatkan. "Kebijakan ini bertujuan agar tersedia likuiditas yang cukup bagi para pelaku tax amnesty yang akan melakukan pembayaran tebusan pajak kepada Negara," kata Tirta.
Dengan demikian, Tirta mengatakan Bank Indonesia mengharapkan program tax amnesty dapat berjalan dengan baik sehingga bermanfaat optimal bagi perekonomian nasional.
GHOIDA RAHMAH