TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membentuk tim untuk memetakan basis pajak dari data yang dilaporkan melalui program pengampunan pajak (tax amnesty).
Salah satu tugas tim yakni memetakan data dari harta yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan.
"Tim kami juga akan mematakan sumber-sumber basis pajak baru berdasarkan surat pernyataan harta atau data yang sudah kami miliki untuk memberikan data yang komplit mengenai kekuatan perekonomian," ujar Sri dalam rapat bersama Komisi Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 29 September 2016.
Selain itu, menurut Sri, tim yang dibentuknya tersebut juga akan memetakan harta kekayaan dari data wajib pajak setelah program tax amnesty. "Demi memunculkan tradisi kepatuhan yang baru sehingga itu tidak hanya menjadi lampiran saja," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Baca Juga: Surya Paloh: Pengusaha Antusias Ikut Amnesti Pajak
Apabila harta yang dilampirkan dalam surat pernyataan harta oleh peserta tax amnesty adalah harta yang termasuk dalam sumber pendapatan, menurut Sri, harta tersebut akan menjadi sumber penerimaan penghasilan dari masing-masing wajib pajak tersebut. "Ini akan terlihat pada 2017."
Sri menambahkan, ke depannya, Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. "Terutama bagi wajib pajak baru yang belum punya NPWP ataupun yang punya NPWP namun tidak pernah menyerahkan SPT," katanya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastiadi menyatakan melakukan perbagai upaya untuk menggenjot penerimaan negara dari program tax amnesty. Salah satu upayanya adalah membuka layanan konsultasi via WhatsApp jalur pribadi alias japri.
Simak: Sindir Mario, Hotman Paris: Tukang Becak pun Sayang Anaknya
Dalam acara sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak kepada 1.500 wajib pajak dan 200 pemilik tenant di Senayan City, Kamis, 11 Agustus 2016, Ken mempersilakan para wajib pajak bertanya langsung kepadanya tentang tax amnesty.
"Kalau Bapak dan Ibu ingin tahu bagaimana tax amnesty, bisa WhatsApp saya. Ini nomornya (081310503747). Saya sendiri yang pegang," ucap Ken dalam pidatonya.
Ken mengatakan, tidak seperti layanan call center yang hanya sampai pukul 16.00 sore, fasilitas konsultasi via WhatsApp itu ia buka selama 24 jam, dan semua wajib pajak boleh memanfaatkannya. "Saya akan layani kalau saya enggak tidur. Call center cuma sampai jam 4 sore. Kalau saya, sampai jam 4 pagi."
ANGELINA ANJAR SAWITRI|GHOIDA RAHMAH