TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Kalimantan Barat di Istana Rakyat Kalimantan Barat, Senin, 26 September 2016. Pembentukan TPAKD ini bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap jasa keuangan formal.
Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengatakan dari TPAKD ini diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah, Industri Jasa Keuangan, dan stakeholder lainnya, sehingga nantinya tidak hanya akses keuangan yang meningkat, tapi juga bisa memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. “Dan juga pemerataan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat,” kata dia seperti yang dikutip dalam siaran pers, Kamis, 29 September 2016.
Muliaman mengatakan salah satu tantangan utama perekonomian Indonesia saat ini adalah memerangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen di daerah, dari pemerintah daerah, industri keuangan daerah, dan instansi terkait lainnya, berkolaborasi untuk mencari terobosan dalam membuka akses keuangan yang lebih efektif. “Hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat ekonomi daerah dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” kata dia.
Selain TPAKD, Muliaman dan Cornelis mengukuhkan satuan tugas waspada investasi. Pembentukan satgas ini, ujar Muliaman, merupakan salah satu bentuk nyata dalam upaya-upaya pencegahan dan penanganan yang efektif untuk setiap pelanggaran terhadap peraturan perundangan di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
OJK pun telah menyediakan investment alert portal (IAP) sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengetahui nama-nama perusahaan atau pihak yang tidak memiliki izin menawarkan investasi atau menghimpun dana masyarakat. IAP dapat diakses melalui minisite http://sikapiuangmu.ojk.go.id.
MAYA AYU PUSPITASARI