TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, penerimaan pajak pada 2017 bisa tumbuh hingga 13 persen. Pertumbuhan tersebut, dapat dicapai apabila pertumbuhan ekonomi mencapai 5,1 persen dan laju inflasi terjaga pada level 4 persen sesuai target dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2017.
"Kalau pertumbuhan ekonomi mencapai 5,1 persen dan inflasi di level 4 persen, adalah suatu keharusan apabila penerimaan pajak tumbuh 9 persen. Sisanya, dengan extra effort, dengan ekstensifikasi dan intensifikasi, bisa tumbuh sekitar 3-4 persen," kata Sri Mulyani di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 27 September 2016.
Agar pertumbuhan ekonomi pada 2017 mencapai 5,1 persen, menurut Sri, pemerintah akan menjaga perekonomian dalam negeri sehingga tidak tergerus oleh tantangan melemahnya perekonomian global. "Pada 2017, APBN akan tetap didesain untuk memiliki daya dorong yang cukup dengan defisit sekitar 2,4 persen," ucapnya.
Baca Juga: JP Morgan: Tax Amnesty Indonesia Lampaui Ekspektasi Awal
Basis pajak yang meningkat dengan adanya program pengampunan pajak, menurut Sri, akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memperbaiki penerimaan pajak. "Kami ingin ekonomi dan pemerintahan berjalan baik sehingga pada akhirnya hasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sehat, serta menciptakan pekerjaan dan memberantas kemiskinan," katanya.
Untuk tahun ini, Sri Mulyani optimistis pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen. Namun, pemerintah akan terus mewaspadai faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi meskipun kuartal II pertumbuhan mencapai 5,18 persen. "Apakah ekspor-impor, belanja masyarakat, atau korporasi dan perbankan. Kalau mereka sehat, pertumbuhan masih bisa 5 persen."
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara meyakini program pengampunan pajak berpengaruh positif pada penerimaan pajak. Basis pajak (tax based) baru akan meningkat seiring dengan program amnesti pajak.
Simak: Wah, Pikiran Kita dan Aktivitas Otak Ternyata Bisa Dibaca!
"Dia lapor harta baru, deposito baru, kan dia jadi basis pajak baru," kata Suahasil di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 5 September 2016.
Diperkirakan tahun depan penerimaan pajak meningkat 13,3 persen. Suahasil mengatakan kenaikan 13,3 persen tersebut masih cukup masuk akal. Pertumbuhan tersebut, kata dia, juga ditopang dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2 persen, dengan inflasi sekitar empat persen.
ANGELINA ANJAR SAWITRI | DIKO OKTARA