TEMPO.CO, Jakarta - Total penerimaan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty menembus Rp 53,62 triliun pada Senin, 26 September 2016. Berdasarkan data statistik amnesti di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan itu berasal dari uang tebusan, tunggakan pajak, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Menurut data statistik amnesti yang termuat di Pajak.go.id tersebut, penerimaan dari uang tebusan telah mencapai Rp 50,26 triliun. Penerimaan dari tunggakan pajak, berdasarkan data statistik amnesti itu, telah mencapai Rp 3,06 triliun. Sementara itu, penerimaan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp 290,86 miliar.
Penerimaan sebesar Rp 50,26 triliun tersebut berasal dari 157.286 surat setoran pajak (SSP) yang masuk Direktorat Jenderal Pajak, baik yang belum menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) maupun yang sudah melaporkan SPH. Adapun pelaporan SPH telah mencapai 160.140 SPH dengan uang tebusan sebesar Rp 42,2 triliun.
Dari jumlah uang tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 42,2 triliun itu, uang tebusan sebesar Rp 36,9 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi nonusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); Rp 3,79 triliun dari wajib pajak badan non-UMKM; Rp 1,43 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM; dan Rp 51,1 miliar dari wajib pajak badan UMKM.
Hingga hari ini, berdasarkan data statistik amnesti Direktorat Jenderal Pajak, total harta yang berasal dari 160.140 SPH yang telah dilaporkan sebesar Rp 1.769,84 triliun. Deklarasi dalam negeri telah mencapai Rp 1.198 triliun. Sedangkan deklarasi luar negeri telah mencapai Rp 480 triliun. Sementara itu, repatriasi telah mencapai Rp 92,6 triliun.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung selama dua bulan sejak pertama kali digulirkan. Undang-Undang tentang Tax Amnesty efektif berlaku mulai 19 Juli lalu. Dari program tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
ANGELINA ANJAR SAWITRI