TEMPO.CO, Semarang - Program penyaluran bantuan pemerintah secara nontunai menjadi perhatian Bank Indonesia. Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas, hal tersebut dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi melalui perbaikan daya beli sektor rumah tangga, sesuai dengan arahan Presiden dalam rapat terbatas pada 16 Maret 2016 dan 26 April 2016.
Salah satu bantuan yang diberikan adalah beras sejahtera (rastra) yang sebelumnya disebut dengan nama beras murah untuk keluarga miskin (raskin). Skema penyaluran bantuan sosial berupa beras ini pun berubah, dari skema raskin yang disalurkan secara langsung menjadi rastra (beras untuk rakyat sejahtera) yang disalurkan secara nontunai.
"Kenapa bansos disalurkan nontunai, agar yang menerima tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran. Misalnya rastra itu harus 15 kilogram," kata Ronald Waas di Bank Indonesia, Semarang, Sabtu, 24 September 2016.
Dalam menyalurkan bansos tersebut, BI menyiapkan beberapa skema penyaluran, di antaranya bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan agen e-warong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (Kube PKH).
Konsep kedua, menggunakan konsep satu kartu (combo card), yaitu Kartu Keluarga Sejahtera yang memiliki fungsi berupa u-nik dan e-voucher untuk barang serta tabungan. Kartu combo ini memiliki tiga instrumen, yaitu rastra, perkumpulan keluarga harapan (PKH) dengan basis server uang elektronik, dan tabungan, yang diterbitkan oleh Himbara.
"Kalau pakai combo card, itu menjamin penerimanya tepat. Kalau diambil orang lain, enggak bisa. Makanya Pak Jokowi (Presiden RI) menginstruksikan bahwa sifat bantuan tunai harus menjadi nontunai," ujar Ronald.
Selain itu, arahan Presiden diterjemahkan oleh Bank Indonesia dalam model bisnis penyaluran bantuan sosial. Selain subsidi dalam bentuk rastra, bantuan dapat berupa pupuk serta dana desa. Bank Indonesia sangat mendukung penyaluran bansos dilakukan secara nontunai sehingga mampu mendukung pencapaian 6 T (tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, tepat administrasi).
Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh UU untuk bertindak sebagai otoritas sistem pembayaran, tentunya BI mengupayakan agar penyaluran bansos nontunai harus terkoordinasi dan sejalan dengan kebijakan sistem pembayaran yang dikembangkan BI.
Penyaluran bansos secara nontunai ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pelaksanaan Elektronifikasi Penyaluran Bantuan Sosial (bansos) oleh Bank Indonesia (BI) dan lima kementerian pada 26 Mei 2016.
Angka dari indeks keuangan inklusif Indonesia menunjukkan hasil yang signifikan, di mana pada 2011 jumlah banked people hanya 20 persen, dan meningkat menjadi 36 persen pada 2014. Target banked people pada 2019 adalah 75 persen.
DESTRIANITA