TEMPO.CO, Jakarta - PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) menunda ekspansi untuk memperluas lahan pabrik birnya di Mojokerto senilai Rp 635 miliar karena masih terganjal peraturan menteri perdagangan terkait dengan peredaran minuman beralkohol dan RUU Alkohol yang tak kunjung selesai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Direktur Hubungan Korporasi Multi Bintang Indonesia Bambang Britono mengatakan, dengan adanya Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol, perusahaannya terpaksa menjadwal ulang perluasan pabrik.
"Kan, sebetulnya lebih pada waktu. Sebab, kemarin kan sempat turun (penjualannya) karena Permendag. Jadi kami menjadwalkan ulang," ujar Bambang saat ditemui di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2016.
Selain itu, adanya RUU Alkohol yang melarang produksi, distribusi, dan konsumsi minuman dengan kandungan alkohol 1-55 persen membuat rantai distribusinya ikut terhambat. Meski demikian, Bambang optimistis pemerintah akan mampu membuat kebijakan yang adil untuk produsen alkohol.
"Karena industri kami kan cukup besar, bukan saja kepada cukai dan pajak, tapi juga multiplier effect industri lain, misal pariwisata. Jadi pasti ada kearifan yang akan dipertimbangkan," kata Bambang.
Hingga saat ini, perusahaan telah memiliki dua pabrik minuman beralkohol di Sampang Agung, Mojokerto, Jawa Timur, dan Tangerang, Banten. Adapun jumlah pabrik minuman non-alkohol hanya ada satu di Sampang Agung.
Pabrik minuman non-alkohol di Sampang Agung berdiri pada 2014 dengan nilai investasi sekitar Rp 210 miliar. Fasilitas produksi baru ini dibangun dalam waktu sembilan bulan dan mulai resmi beroperasi pada Agustus 2014.
DESTRIANITA