TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah berdiskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai penerapan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurut dia, KPK siap mendampingi mensukseskan program yang ditujukan untuk mengembalikan aset warga Indonesia di luar negeri itu.
"Saya diskusi dengan KPK agar bisa mendampingi, agar kami bisa melakukan upaya-upaya reformasi birokrasi, baik di Direktorat Jenderal Pajak ataupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujar Sri Mulyani usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2016.
Menurut Sri Mulyani, KPK siap membantu jajaran Kementerian Keuangan sekuat tenaga serta membantu dirinya untuk menjalankan misinya menggenjot penerimaan, baik dari pajak, bea cukai, serta penerimaan negara bukan pajak. "Namun dengan tetap menghormati independensi KPK untuk bersama-sama menjaga keuangan negara," katanya.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut positif pernyataan Sri tersebut. Menurut dia, KPK telah menyatakan dukungannya dalam program tax amnesty yang berlaku hingga 31 Maret 2017 itu. "Kalau KPK kan memang sudah declare saat di DPR kemarin bahwa mendukung Undang-Undang Tax Amnesty," ujar Agus.
Sri Mulyani menambahkan, dalam pemberlakuan program tax amnesty, pemerintah senantiasa menjaga transparansi agar masyarakat percaya dengan program tersebut. "Penerimaan tax amnesty, seperti jumlah harta yang dideklarasikan, ditayangkan secara transparan di situs kami. Apakah akan dikelola, tentu," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Selain itu, menurut Sri Mulyani, pemerintah juga melakukan kerja sama dengan negara lain, khususnya Singapura, untuk mensukseskan program tax amnesty. "Kami akan terus bekerjasama dan saya sudah berkomunikasi secara langsung. Mereka yang ingin melakukan tax amnesty juga tidak usah khawatir dianggap sebagai bagian dari pencucian uang," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI