TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung merespons kritik Presiden Joko Widodo perihal aparatur sipil atau pejabat negara yang terlalu sibuk mengurus surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran dibanding melaksanakan tugas utama melayani masyarakat. Sri menyatakan ia menerbitkan peraturan menteri terkait dengan itu.
"Saya minta Dirjen Perbendaharaan memperbaiki Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan tujuan menyederhanakan format laporan dan detail," ujarnya di Istana Kepresidenan, Selasa, 20 September 2016.
Baca Juga:
Sri melanjutkan, salah satu langkah penyederhanaan yang akan diambil adalah pengurangan petunjuk teknis dalam mekanisme pelaporan. Menurut dia, berdasarkan petunjuk teknis, ada banyak laporan yang harus disampaikan dari setiap belanja.
"Masing-masing menerbitkan dari petunjuk teknisnya, jadinya 6-8 pelaporan. Jadi saya minta nanti semua K/L (kementerian/lembaga) meniadakan juknis itu, menjadi satu PMK," ucapnya.
Langkah lain adalah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan agar revisi aturan tidak menjauhkan kementerian/lembaga dari opini laporan yang lebih baik. Apalagi jika mengingat belum semua kementerian lembaga bisa menerapkan sistem pelaporan berbasis akrual secara maksimal.
"Tentu kami harus berkonsultasi ke BPK agar penyederhanaan itu tidak menjadikannya disclaimer," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengkritik para pejabat dan aparatur sipil negara yang terlalu memprioritaskan pelaporan penggunaan anggaran dibanding tugas utamanya. Ia meminta pejabat berorientasi pada hasil, bukan pelaporan.
ISTMAN MP