TEMPO.CO, Semarang - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas belum bisa memastikan apakah jadi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Tax Amnesty ataukah tidak. Bekas Pimpinan KPK ini menyatakan keputusan jadi tidaknya mengajukan gugatan UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi masih menunggu rapat pleno.
“Beberapa pengurus masih ada tugas di luar negeri. Kami belum bisa menggelar rapat pleno,” kata Busyro di sela-sela menjadi pembicara Pelatihan Jejaring untuk Peradilan Bersih dan Antikorupsi oleh Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Semarang, Selasa (20 September 2016).
Baca: Mario Teguh ke Deddy Corbuzier: Sebagai Laki Emang Mau Duel?
Meski Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menggelar pertemuan dengan pemerintah membahas UU tax amnesty, Busyro memastikan itu tak menjamin organisasimnya tak ajukan uji materi amnesti pajak.
Saat pertemuan itu yang dilangsungkan di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu, 14 September 2016, pemerintah diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, serta Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Busyro menyatakan perwakilan Muhammadiyah yang ikut pertemuan itu terbilang sedikit. Dari 17 pengurus inti, hanya enam yang mendengarkan penjelasan Sri Mulyani.
Baca Juga: Kalla Minta Singapura Jangan Ikut Campur Soal Tax Amnesty
Busyro menilai dari penjelasan Sri Mulyani semakin jelas bahwa sesungguhnya yang disasar oleh UU Tax Amnesty adalah pemilik dana bermasalah yang diparkir di luar negeri. Bukan orang-orang kelas menengah ke bawah yang ada di dalam negeri.
Masalahnya, dalam UU Tax Amnesty itu ada salah satu pasal yang menyebutkan pengampunan pajak itu dilakukan untuk “harta di dalam negeri dan luar negeri”. Karena ada kata “dalam negeri” itulah maka UU tax amnesty menyasar kelas menengah dalam negeri. Padahal, seharusnya yang disasar adalah dana-dana di luar negeri, terutama yang bermasalah.
Simak: Luhut Bertemu Pengusaha Ikan, Susi: Kenapa Tak Tanya Saya?
Karena terjadi kesalahan, ucap Busyro, Muhammadiyah mengusulkan agar pemerintah membuat terobosan. Pemerintah perlu meluruskan maksud dan tujuan awal UU Tax Amnesty yakni untuk mengejar uang dari luar negeri. Untuk meluruskannya pemerintah bisa menerbitkan PP yang isinya orang dalam negeri kelas menengah ke bawah dibebaskan dari UU Tax Amnesty. "Secara umum mereka sudah taat bayar pajak."
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi santai rencana Muhammadiyah menguji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak. "Judicial review itu hak masyarakat, silakan saja," kata Kalla, Rabu, 31 Agustus 2016, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta.
Kalla menyerahkan hasil uji materi itu ke Mahkamah Konstitusi. "Nanti MK yang memutuskan."
ROFIUDDIN