TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Direktorat Jenderal Pajak sedang mengkaji tunggakan pembayaran pajak Google. Dalam proses pengkajian itu, Ditjen Pajak melibatkan Kementerian Keuangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Jadi, untuk kelanjutannya, mungkin ditunggu saja. Nanti, setelah ada langkah-langkah konkret, akan kami sampaikan,” ujar Hestu di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 20 September 2016.
Hestu menegaskan, segala langkah akan ditempuh pemerintah untuk menagih tunggakan pajak Google yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 5,5 triliun selama lima tahun itu. “Langkah-langkah akan kami lakukan, nanti secara bersama-sama tentu kami mengapresiasi dukungan dari masyarakat," katanya.
Baca: Ternyata Ucapan Deddy Ini Bikin Mario Teguh Geli dan Jengkel
Selain menghitung tunggakan pajak Google, Ditjen Pajak tak menutup kemungkinan akan mengejar bisnis digital lain yang beroperasi dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, seperti Twitter dan Yahoo. “Semua seperti itu kira-kira, akan kami rumuskan, kami akan membuat penjelasan secara total, atau one by one, semua sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.
Pemerintah tengah mengejar Google terkait dengan penghindaran pajak selama 5 tahun. Jika Google terbukti menghindari pajak, mereka bisa dituntut membayar lebih dari Rp 5,5 triliun untuk 2015 saja.
Dilansir dari Reuters, sebagian besar penghasilan yang didapatkan Google di Indonesia dimasukkan ke pembukuan kantor Google Asia-Pasifik di Singapura. Namun, pada Juni lalu, Google Asia-Pasifik menolak diperiksa ihwal pajaknya.
Simak: Dihujat karena Dekat dengan Teuku Rassya, Prilly Latuconsina Bicara
“Argumen Google adalah mereka hanya melakukan tax planning (perencanaan pajak)," kata Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Haniv, seperti dikutip dari Reuters, Selasa, 20 September 2016.
Menurut Haniv, perencanaan pajak yang dilakukan Google memang legal. “Namun perencanaan pajak secara agresif yang menyebabkan negara tempat mereka mendapatkan penghasilan itu tidak mendapatkan apa pun (pajak) adalah ilegal,” ujarnya.
DESTRIANITA
Baca Juga:
Kasus Kopi Maut: Gara-gara Ini Saksi Pembela Jessica Disoraki
Pengamat Apresiasi Pemerintah Paksa Google Bayar Pajak