TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengomentari pertemuan antara pengusaha perikanan dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di kantornya, Senin, 19 September 2016. Susi mengaku heran atas pertemuan tersebut, mengingat dirinya juga menggelar pertemuan serupa dengan pengusaha ikan beberapa waktu lalu.
"Pengusaha ikan rapat di kantor LBP? Ya tidak apa-apa, cuma saya heran juga. Kan saya juga sudah rapat juga dengan penguasaha-pengusaha ini, begitu lho. Kenapa enggak beliau tanya saja sendiri sama saya," kata Susi kepada Tempo di sela kunjungannya ke New York untuk menerima penghargaan pelaut ulung, Senin, 19 September 2016.
Sejumlah pengusaha perikanan mendatangi Luhut di kantornya. Mereka mengusulkan agar pemerintah merombak aturan untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional. Pertemuan itu dikatakan untuk membahas langkah-langkah menanggapi Inpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
"Yang krusial itu dibenahi perikanan tangkapnya, peraturan cantrang agar dicari solusinya. Diubah juga Permen (Peraturan Menteri KKP), dampak ekonominya bagaimana," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perikanan Yugi Prayanto, yang datang dalam pertemuan dengan Luhut.
Menurut Yugi, pengusaha ikan mengusulkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 tahun 2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia serta Permen 57 tahun 2014 tentang Pelanggaran Alih Muatan (transhipment) di Tengah Laut dan dibawa ke Luar Negeri, ditinjau.
Menanggapi keluhan tersebut, Luhut mengatakan akan membahasnya dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ada pun terkait moratorium penggunaan cantrang, Luhut mengaku masih akan melakukan kajian. Pasalnya, nelayan yang memprotes aturan tersebut berdalih cantrang bukanlah alat yang tak ramah lingkungan.
Larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, seperti cantrang dan pukat jaring atau "trawl" tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015.
WAHYU MURYADI (NEW YORK) | ANTARA | LARISSA