TEMPO.CO, Jakarta - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui asumsi harga minyak mentah Indonesia atau ICP sebesar US$ 45 per barel dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017.
Dalam Rapat penetapan asumsi makro, RAPBN 2017, Ketua Banggar Ahmad Noor Supit mengatakan hari ini, Banggar hanya akan merestui kesepakatan yang telah dibuat pada rapat kerja antara pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Komisi VII DPR pada 16 September 2016.
Ditetapkan asumsi ICP US$45 per barel, target produksi siap jual atau lifting minyak sebesar 815 ribu barel per hari (bph) dan target lifting gas 1,150 juta barel setara minyak per hari (mboepd).
Asumsi ICP yang ditetapkan naik dari asumsi pada nota keuangan, yakni US$ 40 per barel menjadi US$ 45 per barel dan target lifting minyak naik 35 ribu bph dari 780 ribu bph menjadi 815 ribu bph yang berasal dari kapasitas produksi Blok Cepu yang dinaikkan dari 165 ribu bph menjadi 200 ribu bph.
"Kami mengamini keputusan di Komisi VII, asumsi makro ICP US$45 per barel, lifting minyak 815 ribu bph dan gas 1,150 mboepd," ujar Ahmad Noor di Jakarta, Senin, 19 September 2016.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suhasil Nazara mengatakan asumsi tersebut tak akan mengalami perubahan karena mengacu pada hasil rapat kerja dengan Komisi VII. "Tidak ada perubahan dari pemerintah," katanya.