TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla meminta Singapura agar tidak mencampuri wilayah hukum Indonesia soal pengampunan pajak (tax amnesty). Kalla menyayangkan bila otoritas Singapura terbukti mempersulit para peserta yang ingin mengajukan amnesti pajak.
"Singapura tidak berhak mencampuri. Apalagi Singapura menganut devisa bebas," kata Kalla dalam siaran pers yang diterima Tempo, Ahad, 18 September 2016. Di sisi lain, ia melanjutkan, Indonesia juga menganut sistem devisa bebas di mana dana asing bisa dengan leluasa keluar-masuk negara.
Kalla menyatakan program pengampunan pajak merupakan langkah pemerintah Indonesia untuk mengampuni wajib pajak yang selama ini belum taat membayar. "Tidak bayar pajak kan pelanggaran, makanya diampuni. Kalau dia diampuni, tidak ada negara lain ikut campur."
Baca Juga: Sri Mulyani: Bayar Pajak Bukan Penjajahan
Sebelumnya, otoritas perbankan di Singapura dianggap mempersulit para nasabah warga Indonesia yang ingin mengikuti program tax amnesty. Menteri Keuangan Sri Mulyani lantas mencari tahu tentang hal itu.
Seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jumat lalu, Menteri Sri menjelaskan hal yang dilakukan perbankan Singapura ialah mendeteksi terjadinya aliran dana ilegal, seperti dari tindak kriminal, pencucian uang, atau kegiatan terorisme. Langkah itu dilakukan karena bagian dari financial action task force (FATF). Namun ia yakin bahwa aliran dana yang dilakukan para peserta tax amnesty legal karena dilindungi oleh undang-undang.
Simak: Google Tolak Bayar Pajak, Rudiantara Masih Tunggu Kemenkeu
Sri Mulyani mengatakan ada empat bank di Singapura yang akan mempermudah proses pengajuan tax amnesty. Ia tidak menyebutkan secara spesifik keempat bank itu. "Empat bank di mana banyak high wealth individual Indonesia meletakkan uangnya atau menyimpan uang di bank tersebut," kata dia.
ADITYA BUDIMAN