TEMPO.CO, Jakarta - Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah memutuskan koperasi dapat menyalurkan Kredit Usaha Rakyat mulai Oktober nanti. Keputusan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang diterbitkan dalam waktu dekat.
“Selama ini koperasi menyalurkan KUR melalui linkage dengan bank, tetapi sekarang koperasi sudah bisa menyalurkan langsung,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 September 2016.
Puspayoga berujar ada banyak koperasi yang telah mengajukan diri sebagai penyalur KUR. Namun, untuk tahun ini hanya ada satu koperasi yang akan disetujui mengingat tahun anggaran 2016 segera berakhir. Puspayoga memastikan tahun depan penyalur KUR dari koperasi akan lebih banyak. “Sebab, kemampuan koperasi menyalurkan KUR sangat besar,” kata dia.
Sementara itu, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo, mengatakan draft revisi Permenko tentang kebijakan baru itu telah selesai dan diharapkan terbit pekan depan. “Paling lama bulan depan koperasi resmi sebagai penyalur KUR yang akan ditetapkan adalah Kospin Jasa,” kata dia.
Braman menjelaskan ada 15 koperasi yang mengajukan diri sebagai penyalur KUR. Namun, Kospin Jasa dinilai paling siap dan sudah memenuhi syarat, baik dari segi kesehatan koperasi maupun infrastruktur teknologi informasi. Hal ini dikarenakan koperasi penyalur KUR diwajibkan untuk membangun sistem online dengan sistem informasi kredit program (SIKP) dan sistem online dengan perusahaan penjamin. Selain itu, koperasi baru bisa menyalurkan KUR, jika sudah mendapat persetujuan dari anggota, serta hanya menyalurkannya kepada anggota pula.
KUR nantinya juga dapat disalurkan dengan pola syariah, dengan mengubah subsidi bunga menjadi subsidi marjin. Jenis KUR yang ditawarkan ada tiga, yaitu KUR Mikro,KUR Ritel dan KUR TKI. Perubahan jenis KUR menjadi KUR Mikro,dengan plafon kredit Rp25 juta, KUR Kecil sebagai pengganti KUR Ritel, TKI, dan Menengah, dengan plafon kredit Rp500 juta-Rp2 miliar, dan KUR Super Mikro dengan plafon hingga Rp3 juta.
KUR Menengah ditujukan bagi sektor perkebunan, peternakan, dan pertanian. Sedangkan KUR Super Mikro ditujukan bagi perempuan, ibu rumah tangga yang terdaftar sebagai peserta program bantuan sosial pra sejahtera. Penyaluran KUR tersebut dilakukan pada periode 4 Januari-13 September 2016, sejumlah Rp67,2 triliun atau 67 persen dari target Rp100 triliun, dengan jumlah debitur mencapai 3.108.487 orang.
GHOIDA RAHMAH