Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tax Amnesty, Tommy Soeharto Rahasiakan Harta yang Dilaporkan  

image-gnews
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto usai melaporkan hartanya melalui program pengampunan pajak di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, 15 September 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto usai melaporkan hartanya melalui program pengampunan pajak di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, 15 September 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Iklan

TEMPO.COJakarta - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty hari ini, Kamis, 15 September 2016. Tommy melaporkan hartanya melalui program tax amnesty di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak, Gedung Sudirman, Jakarta Selatan. 

Selama ini, Tommy mengatakan telah melaporkan asetnya dan membayar pajak. "Tapi ada yang belum dilaporkan secara langsung sehingga aset-aset yang ada bisa terepresentasi penuh di laporan pajak saya dan ke depan akan memudahkan pengembangan proyek perusahaan," katanya.

Menurut Tommy, harta yang ia laporkan melalui program tax amnesty tidak hanya berupa uang tunai, tapi juga berupa piutang dan saham. Namun Tommy enggan menyebutkan besaran harta yang ia laporkan melalui program tax amnesty tersebut. "Kalau itu, rahasia," tutur putra Presiden RI kedua, Soeharto, tersebut sembari tersenyum. 

Tommy mengatakan harta yang ia laporkan itu memang sebagian besar berasal dari luar negeri. Dia pun mengatakan akan mengembalikan hartanya tersebut ke dalam negeri dengan repatriasi. "Harus dibawa kemari setelah dideklarasi. Tapi masih ada waktu untuk repatriasi sampai akhir tahun," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai proyek investasi apa saja yang akan didanai dari dana repatriasi miliknya, Tommy masih akan memikirkannya. "Nanti kami atur lebih lanjut dalam rencana perusahaan masing-masing karena banyak perusahaan, kan. Banyak proyek yang sedang dijalankan di dalam negeri, seperti power plant, perhubungan, tambang, dan lain-lain," tuturnya. 

ANGELINA ANJAR SAWITRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

24 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

27 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

35 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

37 hari lalu

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

Indonesia pernah diguncangkan dengan kasus penyelewangan dana yang dilakukan kroni Soeharto. Yayasan Supersemar kemudian jadi masalah.


Darma Mangkuluhur Hutomo Anak Tommy Soeharto, Minat Balap hingga Bisnis

8 Februari 2024

Darma Mangkuluhur Hutomo (Instagram.com)
Darma Mangkuluhur Hutomo Anak Tommy Soeharto, Minat Balap hingga Bisnis

Darma Mangkuluhur Hutomo, putra sulung Tommy Soeharto menjadi sorotan publik setelah dikabarkan membuat lapangan golf senilai Rp1,2 triliun


Sosok Darma Mangkuluhur Hutomo, Anak Tommy Soeharto yang Akan Buat Lapangan Golf Rp 1,2 T

8 Februari 2024

Darma Mangkuluhur Hutomo (Instagram.com)
Sosok Darma Mangkuluhur Hutomo, Anak Tommy Soeharto yang Akan Buat Lapangan Golf Rp 1,2 T

Nama putra sulung Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur Hutomo tengah menjadi sorotan publik usai dikabarkan akan membuat lapangan golf senilai Rp 1,2 T.


5 Hal tentang Aset Tommy Soeharto yang Belum Laku Dilelang

28 Januari 2024

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jumat, 5 November 2021. PT Timor Putra Nasional (TPN) merupakan perusahaan milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Istimewa
5 Hal tentang Aset Tommy Soeharto yang Belum Laku Dilelang

Tommy Soeharto senilai Rp2 triliun yang disita pemerintah melalui Satgas BLBI pada 2021 masih belum laku


Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

26 Januari 2024

Tommy Soeharto sempat mendekam di Lapas Cipinang karena terlibat dalam pembunuhan Syafiuddin Kartasasmita. Selepas bebas, ia kembali berkiprah di partai Golkar dengan jabatan terakhir sebagai anggota dewan pembina. Namun, ia keluar dari Golkar dan mendirikan Partai Berkarya pada 2016. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

Kemenkeu akan kembali melelang aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.