TEMPO.CO, Jakarta - Putra Presiden Republik Indonesia kedua, Soeharto, Hutomo Mandala Putra, melaporkan hartanya melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty hari ini, Kamis, 15 September 2016. Hutomo, yang akrab disapa Tommy, tiba di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.45 WIB.
Saat dicegat wartawan di depan KPP Wajib Pajak Besar, Tommy, yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, hanya menebar senyum. Tommy pun hanya menjawab singkat saat wartawan menanyakan maksud kedatangannya ke KPP Wajib Pajak Besar. "Nanti saja, ya, setelah ini," kata Tommy, yang dijaga ketat para ajudannya.
Sebelum Tommy, beberapa pengusaha juga telah mengikuti program tax amnesty, yang diberlakukan sejak Juli lalu. Mereka juga membuat pernyataan publik setelah melaporkan hartanya. Mereka adalah pemilik Grup Lippo, James Riady; pemilik Grup Gemala, Sofjan Wanandi; serta Thohir bersaudara, yakni Erick Thohir dan Garibaldi “Boy” Thohir.
Program tax amnesty sendiri telah berlangsung selama hampir dua bulan sejak pertama kali digulirkan. Undang-Undang Tax Amnesty disahkan pada 19 Juli lalu. Dari program tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Hingga hari ini, uang tebusan yang masuk dari program tax amnesty telah mencapai Rp 11,23 triliun atau 6,8 persen dari target. Jumlah uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi dalam negeri, deklarasi luar negeri, sekaligus repatriasi harta, yang saat ini telah mencapai Rp 482,61 triliun dari 59.567 surat pernyataan yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak.
ANGELINA ANJAR SAWITRI