TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan reklamasi merupakan bagian dari proyek Giant Sea Wall sebagai bagian dari megaproyek Pengembangan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD), lebih dikenal dengan nama Tanggul Laut Raksasa.
Proyek itu, menurut Luhut, sudah dimulai atau groundbreaking oleh Menko Perekonomian Chairul Tanjung pada 2014. "Jangan dipikir lagi bahwa proyek ini baru terjadi pada zaman Gubernur Ahok. Jadi, sudah terjadi sebelum itu," kata Luhut di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.
Baca Juga
Lapor Polisi, Inilah yang Bikin Istri Mario Teguh Kesal
Marshanda: Egi John Membabi Buta karena Tak Terima...
Menurut Luhut, saat itu keputusan membuat giant sea wall ditujukan untuk membuat Jakarta aman dari banjir. Sebab, kata Luhut, jika tidak ada giant sea wall bakal berdampak lebih besar terhadap penetrasi air asin dan rob, sehingga pembangunan NCICD bagian A sudah dilakukan 2014. "Reklamasi dilanjutkan. Tapi semua ketentuan dan peraturan yang dibuat harus ditaati pengembang. Kalau enggak, harus penalti," kata Luhut.
Luhut menggelar pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Setelah pertemuan, Luhut mengumumkan peserta pertemuan sepakat melanjutkan reklamasi yang ada dalam masa moratorium. Menurut Luhut, dalam pertemuan itu ia telah mendengarkan seluruh aspek yang dijadikan pertimbangan keberlanjutan reklamasi pulau di Teluk Jakarta.
Adapun aspek tersebut di antaranya berdasarkan kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT PLN, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta aspek hukum.
LARISSA HUDA
Baca Juga
Adik Mario Teguh: Nanti Mau Meninggal, Biasanya Cari Saudara
Egi John Ancam Sebar Video, Marshanda: Dia Marah Karena...