TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan yang terdiri atas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama Kepolisian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan penyelundupan amonium nitrat, bahan pembuat bom seberat 166.475 kilogram. Bahan kimia tersebut ditaksir senilai Rp 24,97 miliar.
"Kami berhasil mencegah tiga kasus penyelundupan Amonium Nitrat sebanyak 166.475 kilogram," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Terminal Petikemas Kalibaru, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahan peledak tersebut digunakan untuk menangkap ikan dan berpotensi merusak karang. "Dipakai di dalam karang," ucapnya.
Susi menjelaskan kondisi terumbu karang di Indonesia yang berstatus sangat baik hanya 5 persen. Sementara kondisi terumbu karang buruk ada terbanyak yakni sebesar 37,97 persen dan yang dalam kondisi sangat buruk sebesar 30,02 persen. Sementara terumbu karang dalam kondisi baik sebanyak 27,01 persen.
Menurut Susi, satu kilogram amomum nitrat bisa menghasilkan 20 botoI bom ikan. Apabila disimulasikan, jumlah penindakan sebanyak 498.475 kilogram dapat menghasilkan 9,97 juta botol bom ikan. Jika jangkauan sebuah botol bom ikan diestimasikan sekitar 5,3 meter persegi, maka luas perairan yang dapat diselamatkan dari hasil penindakan tersebut m encapai 5.283,84 hektare.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan amonium nitrat selain untuk menangkap ikan, juga berpotensi sebagai bahan peledak berdaya rendah atau low explosive. "Jika dicampur bahan lain, bisa jadi black powder," kata dia.
Bahan ilegal tersebut, menurut Tito, bisa saja sampai ke tangan kelompok teroris. Salah satunya ialah kelompok teroris di Sulawesi Tenggara. "Mereka dapatkan bahan ilegal dari black market seperti ini," kata dia merujuk ke sumber amonium nitrat.
Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kepolisian telah melakukan penindakan sejak 2009 hingga 2016. Total amonium nitrat yang ditangkap sebanyak 498.475 kilogram dengan estimasi nilai barang Rp 74,77 miliar. Penindakan terjadi di perairan Pulau Mapor, Perairan Laut Cina; perairan Tokong Malang Biru Kepulauan Riau; perairan Pulau Marapas; perairan Pulau Pejantan Kabupaten Bintan; dan perairan Pulau Berakit.
VINDRY FLORENTIN