TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menjamin, mulai 2016, pengurusan izin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tak lagi lewat birokrasi yang berbelit sampai ke meja dinas pemerintah kabupaten/kota. "Mulai Agustus lalu, pengurusan izin UMKM itu cukup sampai kecamatan,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY Tri Saktiono pada Selasa, 13 September 2016.
Tri menuturkan, pemangkasan birokrasi sampai kecamatan itu merupakan dampak pemberlakuan peraturan bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan yang diteken pada awal 2016.
Peraturan bersama itu salah satunya mengacu pada revisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang izin usaha mikro dan kecil. Camat diberi kewenangan mengeluarkan perizinan bagi UMKM yang mendaftar. “Untuk DIY seluruh kabupaten/kota telah menindaklanjuti peraturan bersama menteri ini dengan peraturan wali kota/bupati,” ujar Tri.
Tri menjelaskan, pendaftaran perizinan ini gratis. Pengusaha UMKM cukup membawa identitas dan mengisi formulir yang disediakan kecamatan. “Tak perlu pengurusan berbelit yang memakan waktu dan biaya,” kata dia.
Menurut dia, pemerintah pun diuntungkan karena jalur perizinan singkat ini dipercaya meningkatkan animo pelaku UMKM mendaftarkan usahanya. “Lebih mudah terdata dan terlacak guna pengambilan keputusan,” ujarnya. Tri menuturkan, saat ini diperkirakan ada 50 ribu lebih pelaku UMKM yang belum terdaftar.
Ketua Asosiasi Lembaga Pendamping UMKM (ABDSI) Indonesia DIY, Rommy Haryanto, menuturkan di Yogyakarta saat ini terdeteksi ada 230 ribu UMKM. “Baik yang terdaftar maupun yang belum,” katanya.
PRIBADI WICAKSONO