TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mencabut Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 2016/1437 H.
Direktur Jenderal Hubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pencabutan larangan itu dilakukan setelah pihaknya memperhatikan hasil pemonitoran dan evaluasi serta koordinasi. Ia melihat kondisi arus lalu lintas pada libur Idul Adha dalam situasi terkendali.
"Surat Edaran tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha, tanggal 2 September 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Direktur Jenderal Hubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar, dalam pesan tertulisnya, Ahad, 11 September 2016.
Selain itu, berdasarkan pantauan yang dilakukan sejak 9 September 2016 sampai dengan saat ini, diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas tidak menunjukkan peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan. Untuk selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyerahkan pengendalian situasi operasional di lapangan kepada Polri.
Pada 2 September 2016, Direktur Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan surat edaran mengenai Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H.
Salah satu poin dari surat edaran itu menyebutkan per 9 September 2016, mulai pukul 00.00 WIB, hingga 12 September 2016, pukul 24.00 WIB, kendaraan yang memiliki lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi di jalan nasional.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan keberatan atas kebijakan pelarangan operasi angkutan barang yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok Rico Rustombi menilai, kebijakan yang dikeluarkan seketika tersebut menghambat operasional logistik dan transportasi barang, serta mengancam keberlangsungan arus barang kebutuhan masyarakat.
Menurut Rico, pelarangan ini merupakan yang pertama kali terjadi menjelang Idul Adha, sehingga industri, perusahaan logistik dan transportasi tidak siap melakukan langkah antisipasi. Apalagi, para pelaku tidak pernah dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut.
DESTRIANITA