TEMPO.CO, Bandung - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Barat Rosmaya Hadi K mengatakan, lembaganya terus memantau imbas pemangkasan data transfer pusat pada sejumlah daerah di Jawa Barat. “Perlu diwaspadai dampak penundaan dana perimbangan ke daerah khususnya pada daerah di level kabupaten/kota,” kata saat merilis perkembangan perekonomian Jawa Barat di Semester II di kantor Bank Indonesia Jawa Barat di Bandung, Kamis, 8 September 2016.
Rosmaya mengatakan, pemantauan ini untuk melihat dampak pemangkasan pada belanja pemerintah. Biasanya belanja pemerintah terus meningkat hingga akhir tahun. “Kita akan coba melihatnya. Tapi Insya Allah semua kabupaten/kota bisa merelokasi anggarannya dengan baik agar tetap bisa menjalankan aktivitas menunjang perekonomian di Jawa Barat,” kata dia.
Menurut Rosmaya, 15 persen dari total Dana Alokasi Umum pemerintah pusat ditujukan pada pemerintah daerah di Jawa Barat. “Dari total penundaan DAU tahap II sebesar Rp 19,4 triliun, ini kalau kita lihat sebanyak Rp 2,9 triliun atau 15 persennya bersumber di Jawa Barat. Ini adalah APBD provinsi dan 12 kabupaten/kota,” kata dia.
Rosmaya mengatakan, ada tiga daerah yang akan diajak bicara soal imbas ini karena pemangkasannya relatif paling besar dibandingkan daerah-daerah lainnya di Jawa Barat. “Tiga besar dari 12 kabupaten/kota itu yakni Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Garut, itu urutannya,” kata dia.
Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat memperkirakan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat pada Triwulan III berkisar 5,5 persen hingga 5,9 persen, masih melambat kendati masih lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu. Pada Triwulan II 2016 laju pertumbuhan ekonomi Jawa Barat menembus 5,88 persen, naik ketimbang laju pertumbuhannya pada Triwulan I 2016 yakni 5,13 persen. Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat masih optimis perkiraan laju pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2016 ini berkisar 5,1 persen hingga 5,5 persen.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, bersama pemerintah provinsi terdapat 12 kabupaten/kota yang mengalami penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) seperti yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 di Jawa Barat. “Penundaannya selama empat bulan,” kata dia di Bandung, 26 Agustus 2016.
Menurut Iwa, PMK itu menyebutkan kurang bayar DAU itu akan dibayarkan tahun ini jika realisasi anggaran mencukupi. Jika tidak, pembayarannya akan dituntaskan tahun depan.
Iwa mengatakan, dalam PMK 125 tahun 2016 itu disebutkan penundaan pembayaran DAU itu ditujukan pada 169 pemerintah daerah di seluruh Indonesia dengan total dana yang ditunda sebesar Rp 19,4 triliun. “Penundaan penyaluran sebagian DAU dimaksud itu berdasarkan perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah akhir tahun 2016 dengan kategori sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang,” kata dia mengutip pasal 1 PMK itu.
Pemerintah Jawa Barat sendiri mengalami penundaan dana transfer sebesar Rp 225,795 miliar, dengan rincian setiap bulannya sebesar Rp 56,48 miliar. “Ini untuk DAU bulan September, Oktober, November,dan Desember,” kata Iwa.
Di Jawa Barat sendiri, tidak semua kabupaten/kota mengalami penundaan transfer DAU. Hanya 12 kabupaten/kota yang mengalami penundaan DAU yakni Kabupaten Bogor Rp 347,24 miliar, Kabupaten Garut Rp 327,492 miliar, Kota Bandung Rp 302,82 miliar, Kabupaten Tasikmalaya Rp 265,796 miliar, Kabupaten Subang Rp 236,4 miliar, Kabupaten Sukabumi Rp 231,148 miliar, Kabupaten Karawang Rp 226,46 miliar, Kabupaten Bekasi Rp 212,48 miliar, Kota Bekasi Rp 178,7 miliar, Kota Depok Rp 156,780 miliar, Kota Tasikmalaya Rp 115,012 miliar, serta Kota Bogor Rp 87,572 miliar.
AHMAD FIKRI